Upah Kerja dan Omnibus Law Ancam Kesejahteraan Buruh

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Kamis, 30 Januari 2020 - 09:42

upah-kerja-dan-omnibus-law-ancam-kesejahteraan-buruh

Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSBSI dan SPSI meminta pelaksanaan omnibus law ditunda dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Jatim, Kamis 30 Januari 2020. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Buruh yang bernanung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Konfederasi Serikar Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Timur melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Kamis 30 Januari 2020.

Mereka mengaku masih resah dengan rencana pemerintah yang akan memberlakukan Undang-undang Omnibus Law. “Omnibus law merugikan buruh,” ujar kordinator KSBSI Jatim, Mohammad Soim di sela aksi.

Ditambahkan Sekretaris DPC LEM Surabaya, Osen bahwa ada beberapa poin yang dianggap bisa menyusahkan buruh jika rancangan undang-undang omnibus law ditetapkan.

BACA JUGA: Penangguhan UMK, Serikat Buruh Minta Pemprov Jatim Verifikasi Perusahaan

“Salah satunya adalah masalah pesangon. Wacana penurunan pesangon ini sangat meresahkan kami (buruh),” jelas Osen. Ditambahkan Osen salah satu masalah pesangon cukup meresahkan meski belum diketahui nilai penurunannya. 

Selain itu, lanjut Osen, yang juga meresahkan buruh adalah tenaga kontrak atau outsourcing. Kabar yang beredar, tenaga kontrak itu akan diberlakukan di seluruh lini pekerjaan.

“Kalau saat ini kan hanya terbatas di beberapa pekerjaan tertentu. Sementara di omnibus law akan mengarah ke semua tingkatan pekerjaan,” Osen menjelaskan.

BACA JUGA: Gabungan Serikat Buruh Jawa Timur dan LBH Surabaya Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

Terakhir, yakni masalah upah per jam. Osen menganggap upah per jam bisa membuat buruh jauh dari kata sejahtera. Dia mengaku beberapa jenis pekerjaan di perusahaan bisa mereduksi jam kerja yang berpengaruh pada pendapatan.

“Misalkan dalam satu perusahaan ada pekerjaan khusus yang hanya selesai 2-3 jam. Lantas bagaimana perlindungan upah yang diterima buruh dalam satu bulan,” bebernya.

Buruh berharap DPRD Jawa Timur bisa menyampaikan keresahan pekerja ini ke pemerintah pusat. Sehingga ada kajian lebih mendalam yang bertujuan untuk semakin membuat buruh sejahtera.

Baca Juga