Gabungan Serikat Buruh Jawa Timur dan LBH Surabaya Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

Buruh dan LBH Akan Demo Besar-besaran
Bayu Pratama

Reporter

Bayu Pratama

Jumat, 17 Januari 2020 - 16:40

Editor

Ishomuddin
gabungan-serikat-buruh-jawa-timur-dan-lbh-surabaya-tolak-ruu-cipta-lapangan-kerja

RUU CILAKA. Gabungan serikat buruh dan LBH Surabaya menggelar konferensi pers terkait penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Jum'at, 17 Januari 2020. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya - Gabungan serikat buruh di Jawa Timur dan LBH Surabaya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang merupakan salah satu aturan hukum gabungan atau rangkuman (omnibus law) dari sekian aturan terkait ketenagakerjaan. Mereka menolak RUU Cilaka itu karena dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial yang bisa jadi celaka atau merugikan bagi buruh.

"Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja karena tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia dan hanya melanggengkan investasi," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli, saat jumpa pers di Kantor LBH Surabaya, Jumat, 17 Januari 2020.

Jazuli merinci sejumlah rancangan pasal yang menjadi ancaman bagi buruh. Salah satunya adalah penghilangan upah minum bagi buruh atau pekerja untuk mengganti dengan skema upah per jam.

BACA JUGA: Penangguhan UMK, Serikat Buruh Minta Pemprov Jatim Verifikasi Perusahaan

"Bila diterapkan berdasarkan jam kerja, maka melanggar hak atas upah yang layak bagi pekerja (buruh) karena bisa dipastikan lebih rendah dari UMK," katanya.

Menurutnya, penggunaan sistem kerja berdasarkan hitungan jam kerja akan menyebabkan pasar kerja fleksibel.

"Penggunaan tenaga kerja outsourcing (kontrak) akan berdampak, tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap para pekerja (buruh)," katanya.

Selain itu, buruh diperkirakan tidak mendapatkan jaminan sosial dan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak pekerja atau buruh akan dihapus.

Sementara itu, Direktur LBH Surabaya, Achmad Wachid, mengatakan draft RUU Cilaka itu juga mengatur beberapa sektor yang berpotensi mengancam hak masyarakat.

BACA JUGA: Pemerintah dan Akuntan Independen Perlu Audit Perusahaan Penangguh UMK

Misalnya, terdapat penyederhanaan perizinan perusaha, mempermudah persyaratan investasi, penghapusan sanksi pidana bagi administrasi pemerintahan, mempermudah penggunaan kawasan ekonomi khusus, mengatur kewenangan diskresi pemerintah, dan kemudahan pemerintah mengerjakan proyek. "Serta mempermudah pengadaan lahan dan tata ruang," kata Wachid di Kantor LBH Surabaya.

Menyikapi hal itu, LBH Surabaya dan gabungan elemen buruh di Jawa Timur akan melakukan aksi demo besar-besaran menuju Pemprov, Senin 20 Januari 2020.

"Salah satu tuntutan kepada Pemprov Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur bersedia menyampaikan aspirasi masyarakat untuk menolak RUU Cipta Lapangan Kerja kepada pemerintah pusat," tuturnya.

Beberapa serikat buruh yang sudah bergabung dalam penolakan RUU Cilaka ini antara lain FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Forum Serikat Pekerja Kimia Elektronik Pertambangan.

Baca Juga