Logo

Perempuan di Mojokerto jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Teman Sesama Jenis

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 July 2025 08:30 UTC

Perempuan di Mojokerto jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Teman Sesama Jenis

Ilustrasi korban kekerasn seksual

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang perempuan berinisial DS (33), asal Kota Bandar Lampung ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap teman kencan sejenisnya di Mojokerto.

Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara menyekap dan mengancam korban menggunakan pisau cutter di kamar kos yang disewanya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban yang berinisial MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, melalui media sosial. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intens lewat WhatsApp.

“Pelaku (DS) menganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban,” ujar Fauzy, Kamis, 17 Juli 2025.

BACA: Heboh Grup FB Gay Tuban, Tokoh Pemuda Desak Pemerintah Bertindak

Merasa tidak enak hati, MZ akhirnya bersedia menemui DS. Namun, karena baru pertama kali bertemu secara tatap muka, MZ memilih untuk mengajak dua temannya, PH (18) dan FU (30).

Mereka bertemu di kamar kos yang disewa DS di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat MZ dan PH tiba di lokasi, DS tengah dipijat oleh tukang pijat panggilan. FU menunggu di luar kamar kos. Setelah tukang pijat pergi, situasi berubah drastis. “Pelaku langsung mengunci kamar kos dan mengambil sebuah cutter,” jelas Fauzy.

BACA: Komunitas Gay Aktif di Medsos, Begini Tanggapan Akademisi Unhasy

Dengan cutter di tangan, DS memaksa korban untuk membuka pakaian. Karena takut, MZ mengikuti perintah pelaku. DS kemudian mencabuli korban dan melakukan berbagai tindakan tak senonoh.

“Teriakan korban didengar FU sehingga mencoba masuk kamar. Pelaku pun menghentikan perbuatannya dan membuka pintu. Kemudian, korban dan PH lari keluar kamar,” tambahnya.

Tidak menunggu lama, MZ langsung melapor ke Polres Mojokerto pada hari yang sama. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap DS pada Sabtu, 12 Juli 2025.  Saat diamankan, DS diketahui tengah bersiap untuk kembali ke Lampung.

“Untungnya, pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung,” tandas Fauzy.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau cutter yang digunakan untuk mengancam korban serta pakaian milik MZ.

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto.