Selasa, 14 January 2020 15:05 UTC
TENAGA KERJA. Pelatihan kerja menjahit yang digelar Pemkab Madiun, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprindo) Jawa Timur, Badan Pengembangan SDM Industri, dan PT Global Way di aula Disnaker Kab. Madiun, 15 Oktober 2019. Foto: ND Nugroho
JATIMNET.COM, Surabaya – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur (KSPI Jatim) meminta Pemprov Jawa Timur melakukan verifikasi terhadap 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.
“Prinsipnya, kami tidak mempermasalahkan pengajuan penangguhan UMK. Namun, kami berharap kepada pemerintah agar verifikasi lebih teliti dan tidak tebang pilih,” ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur, Jazuli, pada Jatimnet.com, Selasa 14 Januari 2020.
BACA JUGA: Apindo Jatim Akui Prediksi UMK Ring Satu Naik Rp 4,2 Juta Cukup Tinggi
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo menyebutkan setidaknya ada 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 dengan alasan tidak mampu secara finansial.
Menanggapi hal tersebut, Jazuli mengatakan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. “Gubernur juga harus mengecek data perusahaan-perusahaan tersebut, melakukan verifikasi, dan apakah ada penangguhan yang lalu sudah dibayar kekurangan upahnya pada buruh,” kata Jazuli.
Buruh, menurut dia, sudah terlalu banyak mengalah. Jazuli menyebut sebelum UMK ditetapkan, berbagai elemen serikat buruh telah menolak revisi besaran kenaikan yang menjadi acuan sebesar 8,51 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat itu, buruh menggunakan acuan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menetapkan besaran upah.
BACA JUGA: 113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK
Menurut dia, akibat dari kenaikan berdasarkan acuan itu terjadi disparitas upah antara daerah yang berada di ring satu dengan daerah lain yang semakin lebar. Misalnya, di Surabaya dengan daerah Trenggalek selisih UMK mencapai Rp2,1 juta.
“Pemerintah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Apabila syaratnya tidak terpenuhi, kami berharap Gubernur menolak permohonan penangguhan tersebut,” kata Jazuli.
