Logo

113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 

Mayoritas Beralasan Tidak Mampu Secara Finansial Untuk Menaikan UMK
Reporter:,Editor:

Sabtu, 11 January 2020 13:50 UTC

113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo menyebutkan setidaknya ada 113 perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.

Seluruh perusahaan tersebut, mayoritas beralasan tidak mampu secara finansial untuk menaikkan UMK tahun ini. "Perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut mayoritas adalah industri alas kaki," ujar Himawan saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Januari 2020. 

Perusahaan yang tidak mampu, mayoritas ada di wilayah Pasuruan, dan beberapa lainnya tersebar di ring satu. Meliputi, Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Soal Kenaikan UMK 2020, KSPI Jatim NIlai Gubernur Khofifah Ingkar Janji

Pasuruan, kata Hinawan, setidaknya ada 29 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Kemudian diikuti Surabaya dan Sidoarjo yang masing-masing 24 perusahaan mengajukan. Gresik terdapat sembilan perusahaan menangguhkan UMK tahun ini. 

Sedangkan Kabupaten Mojokerto tujuh perusahaan, serta Kota Kediri enam perusahaan. Sisanya di Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Lamongan dan Pacitan masing-masing dua perusahaan. Selanjutnya Banyuwangi, Bojonegoro, Jember, dan Lumajang satu perusahaan, 

"Totalnya yang mengajukan penangguhan ini hanya 5 persen dari seluruh industri yang ada di Jatim," kata Himawan.

BACA JUGA: UMK Jatim Melebarkan Kesenjangan, Gabungan Buruh Sampaikan Protes 

Mengenai hal itu, Disnakertrans Jatim masih akan menverifikasi terhadap seluruh perusahaan yang mengajukan penangguhan. Pekan ini, tim gabungan dari disnakertans dan dewan pengupahan akan mengaudit keuangan perusahaan tersebut. 

Ada kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya tidak mampu, padat karya, dan terancam bangkrut kalau menggaji sesuai UMK. "Nantinya akan kita lihat keabsahan bukti audit keuangannya. Selain itu juga kesepakatan dengan para pekerja," ujara Himawan.

Hasilnya, bakal diumumkan 16 Januari. "Karena tanggal 17 Januari tim sudah harus dilaporkan dan dirapatkan bersama bersama pemprov Jatim finalisasi hasil verifikasi tersebut," katanya.

BACA JUGA: Ini Daftar Besaran UMK 38 Daerah di Jawa Timur 

Tanggal 20 Januari 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani persetujuan pengajuan penangguhan. Perusahaan yang mendapat persetujuan dibolehkan untuk membayar gaji tidak sesuai UMK. 

Besarannya tergantung dengan kesepakatan dengan pekerja. “Jadi selama setahun perusahaan boleh tidak UMK dalam menggaji pekerjanya,” kata Himawan.