Logo

Ini Daftar Besaran UMK 38 Daerah di Jawa Timur 

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 November 2019 07:46 UTC

Ini Daftar Besaran UMK 38 Daerah di Jawa Timur 

Infografis oleh Gilas Audi.

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dengan besaran UMK mencapai Rp 4.200.479,19. Sementara UMK terendah ada di sembilan kabupaten, di antaranya, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. Kesembilan UMK itu sebesar Rp 1.913.321,73.

Penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker Nomor 15 Tahun 2018, dan surat edaran Menaker tertanggal 15 Oktober 2015 tentang data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi domestik bruto.