Logo

UMK Jatim Melebarkan Kesenjangan, Gabungan Buruh Sampaikan Protes 

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 November 2019 14:50 UTC

UMK Jatim Melebarkan Kesenjangan, Gabungan Buruh Sampaikan Protes 

TUNTUT. Serikat buruh berdemo di depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, mereka mempertanyakan acuan kenaikan UMK yang dirasa memperlebar disparitas. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya - Gabungan serikat buruh menuntut gubernur merevisi besaran kenaikan yang menjadi acuan sebesar 8,51 persen.

Sekjen KSPI Jawa Timur Jazuli menilai, besaran penetapan tersebut membuat disparitas upah antara ring satu dengan daerah lain di Jawa Timur semakin melebar. Misalnya di Surabaya dengan Trenggalek yang selisihnya mencapai Rp 2,1 juta.

"Tolonglah kalau tidak bisa dipangkas selisih itu ya jangan ditambahin lagi. Sekarang faktanya (selisihnya) menjadi Rp 2,3 juta. Artinya mungkin bagi para pejabat Rp 200 ribu itu tidak berarti, tapi bagi buruh itu sangat bernilai," ujar Jazuli, Rabu 20 November 2019. 

BACA JUGA: Apindo Jatim Mewaspadai Industri di Ring Satu Pindah ke Jateng

Buruh mempertanyakan dasar yang dipakai pemprov menaikkan UMK. Menurutnya, PP 78 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengamanatkan adanya survei kebutuhan hidup layak. Sedangkan, besaran angka kenaikan yang baru diteken tidak berdasarkan survei. 

"Mana bisa Surabaya dengan Banyuwangi, Surabaya dengan Pacitan harga beras relatif sama, harga gula sama, harga minyak sama, upahnya selisihnya lebih sekitar 120 persen. Ini saya tanyakan tadi metodenya seperti apa," ungkapnya. 

Pihaknya menantang Pemprov Jatim untuk melakukan diskusi dalam dua hingga tiga hari ke depan, tentunya dengan data yang tidak asal-asalan. Sehingga, diketahui latar belakang kebijakan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan UMK. 

BACA JUGA: Ini Daftar Besaran UMK 38 Daerah di Jawa Timur 

Apabila hasil diskusi itu masih tetap dan tidak berubah, Jazuli mengaku bakal menempuh jalur hukum. Pihaknya akan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami harap ada dua hingga tiga hari untuk berdiskusi menyampaikan data. Setelah tidak mungkin kalau itu tetap kukuh, mungkin kami akan melakukan upaya hukum," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagijo mengatakan, semua tuntutan buruh itu segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. 

BACA JUGA: Serikat Buruh Minta Khofifah Tak Pakai Aturan 8,51 Persen untuk UMK

"Saya tidak bisa menjadi ahli nujum mungkin atau tidaknya," ungkap Himawan dikonfirmasi. 

Kata Himawan, UMK yang diputuskan bisa saja berubah asalkan belum melewati masa berlaku 1 Januari. Hal itu masih memungkinkan. "Tidak tertutup kemungkinan, masih bisa diganti, direvisi UMK-nya," sebutnya.

Pastinya dalam PP 78 Tahun 2015, tidak mengenal survei. Keputusan acuan besaran kenaikan UMK dilakukan menggunakan sistem top down atau dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto. 

Kalaupun mau menggunakan survei, harus diganti regulasinya. "Tapi ya ini kan regulasi masih itu (PP 78 Tahun 2015)," tandasnya.