Selasa, 23 December 2025 10:24 UTC

Terdakwa Fathul saat hendak dipakaikan rompi tahanan. Foto: Zuditya
JATIMNET.COM, Lamongan – Kasmini, warga Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mengungkap dugaan modus penipuan yang dilakukan terdakwa Fathul Qorib alias Ewik saat memberikan kesaksian di sidang Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Dalam persidangan, Kasmini menjelaskan bahwa pada 2024 dirinya diminta oleh Fathul Qorib, yang mengaku sebagai pengelola PT Tawwabiin Umroh Haji Plus, untuk mencari calon jemaah umrah dengan iming-iming komisi sebesar Rp1,5 juta per orang.
Ia juga dijanjikan tambahan keuntungan apabila berhasil merekrut 10 calon jemaah, yakni mendapatkan fasilitas berangkat umrah gratis serta ditunjuk sebagai pembimbing jemaah.
“Saya dijanjikan Rp1,5 juta per calon jemaah umrah. Kalau dapat 10 orang, saya dijanjikan bisa berangkat umrah dan diangkat sebagai pembimbing,” terangnya di hadapan majelis hakim.
BACA: Lebih dari 90 Persen Jemaah Haji Lamongan Telah Lunasi Biaya Haji 2026
Kasmini menuturkan, dana dari para calon jemaah umrah tersebut kemudian diserahkan langsung kepada terdakwa Fathul Qorib.
“Sebagian besar pembayaran dilakukan secara tunai dan diterima langsung oleh Fathul Qorib, tanpa melalui transfer bank,” tambahnya.
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa. “Benar,” jawab Fathul Qorib singkat di ruang sidang.
Melalui tim kuasa hukumnya, Advokat Wellem Mintarja dan Nur Choliq, Kasmini ditegaskan merupakan salah satu korban dalam kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah PT Tawwabiin Umroh Haji Plus.
“Klien kami memang terlibat dalam aktivitas pengelolaan umrah, tetapi bukan bagian dari PT Tawwabiin Umroh Haji Plus. Dalam perkara ini, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Nur Choliq.
BACA: Nabung Puluhan Tahun, Pasutri Penjual Pisang Berhak Berangkat Haji
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tercatat sebanyak 77 korban dengan skema biaya pendaftaran yang bervariasi, mengikuti program promosi umrah murah yang ditawarkan terdakwa.
“Biaya umrah ditawarkan bervariasi. Misalnya, paket pasangan suami istri seharga Rp40 juta, cukup membayar Rp38 juta karena disebut ada bonus Rp2 juta dari program all in,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Diyah Putri, disebutkan bahwa terdakwa Fathul Qorib membuat iklan promosi paket umrah murah dengan berbagai penawaran, mulai dari Rp15 juta untuk satu orang hingga Rp50 juta untuk tiga orang.
BACA: Belum Siap dan Belum Diganti Ahli Waris, 269 Calon Jemaah Haji Lamongan Tahun 2025 Diganti Cadangan
JPU juga menyatakan bahwa PT Tawwabiin Umroh Haji Plus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama. Kondisi tersebut membuat terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memberangkatkan jemaah yang telah mendaftar.
Atas perbuatannya, terdakwa Fathul Qorib alias Ewik didakwa melanggar Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 124 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
