Logo

Serikat Buruh Minta Khofifah Tak Pakai Aturan 8,51 Persen untuk UMK

Reporter:,Editor:

Sabtu, 16 November 2019 15:49 UTC

Serikat Buruh Minta Khofifah Tak Pakai Aturan 8,51 Persen untuk UMK

Ilustrasi buruh oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur meminta Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berani mengambil diskresi terkait usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jawa Timur yang rencananya disahkan 21 November 2019 mendatang.

"Seharusnya Gubernur berani mengambil diskresi untuk memangkas kesenjangan upah, bila memakai presentase 8,51 persen justru semakin memperlebar kesenjangan upah di Jawa Timur," ungkap Sekretaris Jenderal KSPI Jatim, Jazuli, saat diskusi yang diselenggarakan KSPI Jatim di Sekretariat FSPMI, Simopomahan, Surabaya, Sabtu 16 November 2019.

Menurutnya, angka kenaikan upah dapat menggunakan besaran angka nominal. Misalnya bila kenaikan Rp 500 ribu di suatu daerah, semua daerah harus setara Rp 500 ribu.

BACA JUGA: DPRD Situbondo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Berikutnya, masih terjadi perbedaan signifikan di beberapa daerah yang berdekatan. Kabupaten Mojokerto memiliki usulan Rp 3,8 juta, sementara Kota Mojokerto Rp 2,2 juta.

Hal serupa juga terjadi antara Kabupaten Pasuruan Rp 3,8 juta, sementara Kota Pasuruan Rp 2,5 juta. "Bila terus terjadi, akan ada banyak pemindahan perusahaan ke daerah yang memiliki upah lebih rendah," jabarnya.

BACA JUGA: FSPMI: Kenaikan UMK Bukan Faktor Penghambat Investasi

Diskresi kebijakan dapat dilakukan Khofifah. Jazuli mencontohkan, ketika Gubernur Soekarwo menaikkan upah buruh dan pekerja di Jawa Timur tidak menggunakan persentase yang sama, namun menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Mengenai teguran menteri bila tetap menaikkan upah lebih dari 8,51 persen, Jazuli mengatakan pemerintah harus peduli terhadap masyarakat Jawa Timur dengan menyesuaikan kebutuhan hidup yang layak.

BACA JUGA: 28 Kabupaten/Kota Sudah Usulkan Kenaikan UMK

"Harus ada dialog, gubernur harus aspiratif dan jangan seperti kalkulator, semua dinaikkan sama 8,51 persen semua," tegasnya.

Pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa dan dialog dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menunda dan menyesuaikan usulan UMK sesuai dengan survei hidup layak di masyarakat.

"Kemungkinan Selasa atau Rabu ada aksi dan dialog dengan Pemprov Jatim," tutupnya.