Senin, 11 November 2019 09:44 UTC
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagijo menyebut sudah ada 28 daerah yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Sejumlah daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabuoaten Jember, dan Kota Probolinggo.
Kemudian Kabupaten Banyuwangi, Kota Kediri, Kabupaten Bojobegoro, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bangkalan, Kabuoaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun, serta Kota Blitar.
BACA JUGA: Disnaker Kabupaten Madiun Usulkan UMK 2020 di Bawah KHL
Lalu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Magetan. "Ring 1 sudah masuk usulannya 8,51 persen dari UMK lama," ujar Himawan, Senin 11 November 2019.
Dari usulan itu Surabaya menjadi yang tertinggi dengan Rp 4.200.479,19. Sementara usulan terendah Kabupaten Pacitan Rp 1,9 juta.
Selanjutnya, usulan UMK ini akan dirapatkan bersama tim pengupahan tanggal 12 dan 13 November 2019. Ia optimistis dalam beberapa hari ini kekurangan 10 daerah yang belum masuk segera tuntas.
BACA JUGA: FSPMI: Kenaikan UMK Bukan Faktor Penghambat Investasi
"Prinsip yang kami mintakan kepada tim pengupahan usulan bupati/wali kota itu adalah usulan kenaikan yang sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari UMK 2019," urainya.
Sementara itu, lanjut Himawan, pihaknya juga diundang menteri dalam negeri tanggal 14 dan 15 November 2019. "Sebagai pembina provinsi dalam rangka penetapan UMK sepintas juga akan diberikan instruksi semua bupati/wali kota dan gubernur harus menaikkan upah itu sesuai dengan norma yang ada," tandasnya.