Jumat, 08 November 2019 14:26 UTC
Ilustrasi buruh oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Madiun – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebanyak Rp 150.054. Bila dibandingkan UMK tahun sebelumnya dengan nominal Rp 1.763.267, usulan itu meningkat 8,51 persen. Maka, menjadi Rp 1.913.321 per bulan. Namun, jumlah itu berada di bawah hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per bulan, Rp 2.015.000.
“Tapi, sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah tidak boleh lebih dari 8,51 persen,” kata Totok, panggilan akrab Kepala Disnakertrans Kabupaten Madiun Wijanto Djoko Poernomo, Jumat 8 November 2019.
Surat Menteri Tenaga Kerja yang dimaksud bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, tertuang hitungan kenaikan UMP.
BACA JUGA: Besaran UMK Kota Blitar 2020 Hanya Naik Rp 153.300
Dalam surat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019 Hanif Dhakiri mewajibkan kenaikan UMP ditambah 8,51 persen. Oleh karena itu, Totok menuturkan, pengusulan UMK Madiun menyesuaikan instruksi tersebut.
Nominal UMK 2020 yang diusulkan itu segera dikirim ke Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, dilayangkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk penetapannya. Adapun penerapannya mulai 1 Januari 2020.
BACA JUGA: FSPMI: Kenaikan UMK Bukan Faktor Penghambat Investasi
Namun, Totok menyatakan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Madiun hanya sekitar 15 yang selama ini menerapkan UMK. Perusahaan itu termasuk skala besar dengan bidang produksi seperti piranti pelengkap kereta api, sepatu, dan plywood atau kayu lapis.
“Saya akui, rata-rata perusahaan belum (menerapkan UMK). Terutama untuk skala kecil termasuk toko, UMKM,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun itu.