Senin, 04 November 2019 04:25 UTC
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Blitar 2020 sebesar Rp 1.954.706. Jumlah tersebut naik Rp 153.300 dibandingkan besaran UMK 2019 sebesar Rp 1.801.406. Padahal, Pemkot Blitar mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar Rp 2.056.000.
"Sudah ditetapkan Gubernur per 1 November 2019 Rp 1.954.706, naik Rp 153.300 dibandingkan UMK 2019," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2019.
Suharyono mengatakan, Pemkot Blitar mengusulkan dua besaran UMK 2020 ke Gubernur Jatim. Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan penghitungan sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
BACA JUGA: Polres Blitar Gelontor 12 Tangki Air Bersih
Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL, yaitu, Rp 2.056.000. Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 naik sekitar 8,51 persen dari besaran UMK sebelumnya.
"Kalau berdasarkan survei KHL besaran UMK yang kami usulkan diangka Rp 2 jutaan, kalau berdasarkan PP 78 Tahun 2015 besaran yang diusulkan diangka Rp 1,964 juta. Tapi, besaran yang diusulkan berdasarkan survei sifatnya hanya informasi saja," imbuh Suharyono.
Besaran UMK Kota Blitar 2020 ini, nilainya sama dengan beberapa daerah di Jatim lainya seperti Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Bondowoso. Akhir November ini akan disosialisasikan besaran UMK 2020 ke para pengusaha.
BACA JUGA: Pelajar di Blitar Pilih Kuasai Tari Celeng daripada Lagu K-Pop
Data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar menyebutkan, hanya separuh perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019. Dari sekitar 300 perusahaan di Kota Blitar, hanya 150 perusahaan yang sudah mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2019.
Perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019 hanya perusahaan besar. Sedangkan perusahaan kecil seperti pertokoan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang rata-rata belum mampu menerapkan UMK 2019.
"Hasil sosialisasi masih belum diketahui, apakah perusahaan yang mampu membayar lebih sedikit lagi atau bertambah banyak," pungkasnya.