Kamis, 21 November 2019 09:53 UTC
PENETAPAN UMK. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menetapkan besaran UMK 38 daerah di Jatim. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur (KSPI Jatim) menilai Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ingkar janji setelah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sekjen KSPI Jatim Jazuli sebelumnya telah menemui Khofifah untuk memastikan tidak ada kesenjangan upah yang semakin besar di Jawa Timur.
"Hasil pertemuan di DPRD, gubernur janji tidak akan memperbesar disparitas upah," ungkap Jazuli, Kamis 21 November 2019.
BACA JUGA: UMK Jatim Melebarkan Kesenjangan, Gabungan Buruh Sampaikan Protes
Dia juga telah menyampaikan sejumlah temuan bila gubernur tetap menaikkan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Yaitu kesenjangannya mencapai Rp 2,2 hingga Rp 2,3 juta antara upah tertinggi dan terendah.
Seperti diketahui, Gubernur Khofifah tetap menggunakan acuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Gabungan perwakilan buruh di Jatim mendesak gubernur untuk mengkaji ulang sekaligus merevisi putusan tersebut.
"Kami siap berdiskusi selama beberapa hari ke depan," tegasnya.
BACA JUGA: Apindo Jatim Mewaspadai Industri di Ring Satu Pindah ke Jateng
Sebelumnya, gabungan serikat buruh KSPI Jatim melakukan aksi penolakan kenaikan UMK berdasarkan persentase 8,51 persen.
Massa aksi menolak putusan tersebut karena tidak sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Jawa Timur dan acuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.