Sabtu, 02 November 2019 00:20 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyatakan prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di kawasan ring satu sangat berpengaruh bagi dunia usaha.
Menurut Sekretaris Apindo Jatim Dwi Ken Hendrawanto, prediksi kenaikan UMK sebesar Rp 4,2 juta untuk ring satu cukup tinggi dan akan berpengaruh pada pengeluaran upah karyawan.
"Ini banyak kendala terutama investasi di Jawa Timur. Kami melihat ini cukup tinggi sekali," ujar Ken usai konferensi pers penetapan Upah Minimim Provinsi (UMP) di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat 1 November 2019.
BACA JUGA: UMK di Kawasan Ring Satu Bisa Sentuh Rp 4,2 Juta
Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap menaati Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. "Jadi kami masih berharap itu semua bisa berjalan dengan baik. Karena bagaimanapun juga kami tak bisa lepas dari itu (PP 78/2015)," ungkapnya.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Dari Rp 1.630.059,05 menjadi Rp 1.768.777,08.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagijo mengatakan, kenaikan 8,51 persen pada UMP ini akan menjadi patokan untuk UMK 2020. Pengajuan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota diharapkan tidak lebih dari itu.
"Kami tidak menerima itu (kenaikan UMK lebih dari 8,51 persen), karena itu melanggar hukum. Melanggar Permenaker," kata Himawan.
BACA JUGA: Ini Alasan Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Fauzi menyambut baik kenaikan UMP. Meski hanya formalitas, karena nantinya akan berlaku UMK, namun dirinya berterima kasih dan bersyukur.
"UMP di Jatim itu hanya formalitas karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh kabupaten atau kota. Tanggal 20 November maksimal tanggal 21 November gubernur akan menandatangani UMK yang akan diberlakukan 1 Januari 2020," kata Fauzi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua SPSI Jatim itu mengaku mendengar kabar bahwa UMK tahun ini naik 8,51 persen. Artinya gaji tenaga kerja di ring satu akan menembus sekitar Rp 4,2 juta kurang lebih.