
Reporter
A. BaehaqiSabtu, 26 Oktober 2019 - 12:39
Editor
Hari Istiawan
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur selangkah lagi menggedok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 menjadi Rp 1.768.777,08. Meningkat 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05.
Dengan ditetapkannya UMP 2020 sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, itu menjadi acuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Bupati atau wali kota yang akan menaikkan UMK hitungannya ditambah 8,51 persen.
"Sama (nanti hitungannya), UMK kabupaten yang tahun 2019 ditambah 8,51 persen," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo, Sabtu 26 Oktober 2019.
BACA JUGA: Ini Alasan Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen
Namun dari hitungan kenaikan UMK itu, lanjut Himawan, yang cukup mengkhawatirkan adalah daerah ring satu; Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. UMK 2019 Rp 3,8 juta ditambah 8,51 persen menjadi Rp 4,2 juta. Tentunya itu akan sangat memberatkan bagi pengusaha.
"Ini menjadi hal yang sungguh harus dipikirkan bagaimana keberlangsungan usaha di wilayah itu (ring satu)," ungkapnya.
Untuk penetapan UMK itu, bola berada di bupati dan wali kota. Pemerintah daerah bersama dewan pengupahan kabupaten/kota yang akan merumuskan dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dari usulan itu lantas ditetapkan UMK 2020 oleh gubernur.
BACA JUGA: Ini Perbedaan antara UMP dan UMK
Sejauh ini, menurut Himawan, belum ada usulan dari pemerintah kabupaten/kota tentang UMK. Pihaknya masih menunggu setidaknya hingga tanggal 20 November 2019 terkait kenaikan UMK ini.
Sekadar diketahui, dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, tertuang hitungan kenaikan UMP.
Dalam surat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019 Hanif Dhakiri mewajibkan kenaikan UMP dengan ditambah 8,51 persen.