Sabtu, 25 April 2020 06:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Merebaknya pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dampaknya sangat signifikan pada sektor ketenegakerjaan, baik yang dirumahkan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan trennya terus naik dalam beberapa bulan ke depan.
"Tren PHK ini kurva-nya semakin naik seiring dengan tren Covid-19 yang juga naik. Bahkan kalau Covid-19 mungkin bisa turun, kalu PHK tidak bisa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi, Sabtu 25 April 2020.
Berdasarkan data, pada Selasa 14 April 2020, sebanyak 25.397 orang dari 318 perusahaan yang dirumahkan. Sedangkan karyawan yang kena PHK 3.649 pekerja dari 85 perusahaan di Jawa Timur.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19 PHK Pekerja
Angka itu meningkat per Jumat 24 April 2020, di mana ada 31.463 pekerja yang dirumahkan dari 501 perusahaan di Jawa Timur. Sedangkan terkena PHK naik menjadi 4.816 pekerja dari 168 perusahaan. "Total para pekerja yang dirumahkan dan PHK di Jawa Timur adalah 36.279 orang," tegasnya.
Selain itu, ada 7.044 orang Pekerja Migran Indonesia ((PMI) atau TKI yang jobless atau tidak mempunyai pekerjaan, baik karena terdampak Covid-19 maupun yang lainnya.
Himawan merinci, dari 7.044 orang tersebut, 1.895 diantaranya karena kontrak yang telah berakhir. 221 orang bermasalah lalu terkena PHK. 165 orang bermasalah dan dideportasi. Ditambah yang gagal berangkat ada 4.763 orang. "PHK ini sangat mengikuti makro ekonomi yang saat ini sedang lesu dan persoalan yang lainnya," tuturnya.
Himawan menyebutkan, hampir semua industri terdampak akibat adanya Covid-19 khususnya industri yang diluar makan dan minum. "Daya beli masyarakat juga turun sehingga mereka mengurangi produksi yang berujung pada PHK dan dirumahkannya para pekerja," tandasnya.