Selasa, 18 November 2025 06:00 UTC

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kiri) bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf (dua dari kanan) menunjukkan persetujuan APBD 2026 di Gedung DPRD Jatim. Foto: Humas DPRD Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Struktur APBD 2026 memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Penurunan pendapatan kembali terjadi untuk tahun kedua, setelah sebelumnya APBD 2025 terkontraksi akibat perubahan pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kontraksi anggaran bukan disebabkan lemahnya pengelolaan keuangan daerah, melainkan murni dampak kebijakan eksternal dua tahun berturut-turut dengan total pengurangan sekitar Rp7 triliun.
Pada 2025, pendapatan Provinsi Jawa Timur berkurang sekitar Rp4,2 triliun. Sementara pada 2026, pendapatan kembali terpangkas sekitar Rp2,8 triliun akibat kebijakan nasional terkait pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
BACA: Suap Hibah APBD Jatim Mengalir Jauh, dari Pejabat sampai Masyarakat
Secara tersirat, Khofifah menyebut kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, berdampak pada anggaran Pemprov Jatim.
“Pemprov Jatim tidak bermasalah dalam kapasitas dan tata kelola. Pengurangan ini murni dampak UU HKPD dan pemotongan TKD,” ujar Khofifah, Selasa (18/11/2025).
Meski mengalami penurunan, Khofifah memastikan Pemprov Jatim tetap berupaya menjaga arah pembangunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tercatat naik sebesar Rp695 miliar atau sekitar 4 persen.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan efisiensi lebih dari Rp1,1 triliun di awal tahun sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dengan penyesuaian lanjutan di APBD 2026, Pemprov Jatim menajamkan anggaran pada sektor-sektor prioritas.
BACA: Proyeksi dari Efisiensi dan Silpa, RAPBD Tuban 2026 Disepakati Rp2,9 Triliun
Menurut Khofifah, beberapa program pengentasan kemiskinan tetap menjadi fokus seperti PKH Plus, program Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) yang dikemas dalam KIP Jawara, serta Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu). Bantuan bagi kelompok masyarakat Desil 1 hingga 4 juga ditingkatkan.
Tahun 2026, APBD Jatim diarahkan untuk mendukung sembilan prioritas pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja, penguatan infrastruktur konektivitas, peningkatan kesejahteraan petani–peternak–nelayan, mutu pendidikan, derajat kesehatan, tata kelola pemerintahan, keharmonisan sosial, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Raperda APBD 2026 akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari untuk dievaluasi, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Di akhir penyampaian, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Jatim yang telah menyelesaikan pembahasan APBD 2026.
BACA: Pemkab Mojokerto Pangkas Belanja APBD 2025 Rp108 Miliar
Selain mengandalkan APBD, Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim terus membangun sinergi eksternal, termasuk melalui misi dagang di berbagai daerah dan luar negeri. Misi dagang Jatim–Singapura misalnya, mencatatkan nilai transaksi hingga Rp4,16 triliun.
Kerja sama RISING Fellowship dengan Pemerintah Singapura juga membuka peluang penguatan sektor kesehatan, pendidikan, reformasi birokrasi, dan investasi.
“Upaya ini kami dorong agar pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan di Jawa Timur tidak hanya bertumpu pada APBD,” tegas Khofifah.
