Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres yang dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2025 itu tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Mengawali hari pertama efektif bekerja setelah dilantik presiden dan mengikuti retret sepekan di Akmil Magelang, Bupati Jember periode 2025-2030 Muhammad Fawait memimpin apel luar biasa di depan Kantor Pemkab Jember, Senin, 3 Maret 2025.
Pengurukan jalan rusak yang dilakukan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Desa Medali, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, pada Rabu, 26 Februari 2025, direspons Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Lamongan Erwin Sulistya Pambudi.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Madiun Raya (Formmad Raya) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Madiun, Kamis, 20 Februari 2025.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Joko Tingkir Lamongan menggeruduk gedung Pemkab dan DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu, 19 Februari 2025.
Efisiensi anggaran tahun 2025 di sektor pendidikan mendapat kritik lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa. Senin siang, 17 Februari 2025, belasan mahasiwa menggeruduk kantor DPRD Banyuwangi. Mereka menuntut pemerintah agar mengevaluasi anggaran yang menyasar di sektor pendidikan.
Saat ini pemerintah pusat telah memberlakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mendukung kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Bahkan menurut Ipuk, kebijakan efisiensi anggaran telah diberlakukan Pemkab Banyuwangi sejak tahun 2023.