Logo

Masih Dihitung, BPKAD Lamongan Belum Tahu Anggaran Belanja yang Bakal Terpangkas

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 March 2025 03:00 UTC

Masih Dihitung, BPKAD Lamongan Belum Tahu Anggaran Belanja yang Bakal Terpangkas

Gedung Pemkab Lamongan. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres yang dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2025 itu tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa seluruh jajaran penjabat mulai Kementerian, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur dan para Bupati /wali kota harus merevisi tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk efisiensi anggaran belanja.

Berdasarkan instruksi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto itu, pemerintah daerah khususnya Kabupaten Lamongan telah melaksanakan penghitungan anggaran belanja. Dan penghitungan itu, hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah anggaran belanja daerah yang bakal terpangkas atau terefisiensi.

BACA: Efisiensi APBN, Pemerintah Batal Perbaiki Jalan Rusak yang Diuruk Ponpes Darul Ulum Lamongan

"Masih proses penghitungan, kita menyesuaikan dengan ketentuan pusat," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan Heruwidi, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Inpres tersebut, tak terkecuali Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, diperintahkan untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Ia juga harus mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium dengan melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standart harga satuan regional.

BACA: Efisiensi Anggaran, Bupati Jember Gus Fawait Pakai Mobil Dinas Toyota Veloz

Selain itu, Bupati Lamongan juga harus mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. 

Dia juga harus memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Tidak hanya itu, Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu juga harus lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga.

Pak Yes juga dituntut harus melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada diktum kedua huruf b Inpres Nomor 1 tahun 2025.