Kamis, 13 February 2025 09:20 UTC
Pos jaga perlintasan kereta api yang sebelumnya dijaga tenaga honorer Pemkab Jember. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai membawa dampak serius bagi pelayanan publik di Jember. Seperti diketahui, UU tersebut menghapus keberadaan tenaga honorer, sehingga Pemkab Jember tidak bisa memberikan honor kepada mereka.
Sejumlah pos penjagaan perlintasan kereta api yang sebelumnya dijaga tenaga honorer Pemkab Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sempat kosong pada 4 Februari 2025, yakni saat awal mereka dirumahkan Pemkab Jember.
"Memang ada empat pos kita, kalau yang lain dibiayai swadaya masyarakat atau swasta. Pos penjagaan perlintasan kereta api itu sebelumnya dijaga tenaga honorer. Tapi itu masalahnya terjadi pada 4 Februari 2025 sore hari. Setelah itu kita langsung bertindak cepat," tutur Kepala Dishub Jember Agus Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2025.
Seusai merumahkan para honorer, Dishub Jember saat itu langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa yang wilayahnya ditempati pos penjagaan perlintasan kereta api.
Untuk sementara, Dishub Jember meminta agar honor kepada para penjaga perlintasan kereta api dibayar pihak Pemdes.
BACA: Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkab Banyuwangi Tingkatkan Digitalisasi Administrasi
Agus belum bisa memastikan sampai kapan kondisi ini akan berlangsung. “Kita lihat perkembangan, semoga ada regulasi dari pusat (sebagai dasar hukumnya),” kata Agus.
Selain itu, Pemkab Jember juga akan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga honorer Pemkab yang menjaga pos perlintasan kereta api.
Dengan pengurangan pegawai, Pemkab Jember akan mengalihkan sebagian beban tanggung jawab penjagaan kepada masyarakat sekitar.
“Di satu titik pos khan ada empat honorer, kita kurangi karena efisiensi, tinggal satu petugas. Nanti akan dibantu masyarakat,” ujar Agus.
Meski demikian, Dishub Jember mengklaim efisiensi tersebut tidak akan mengurangi tingkat keamanan penjagaan pos perlintasan kereta api yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemkab Jember.
“Prinsipnya pelayanan pos tetap kita operasikan dengan dukungan dari masyarakat setempat,” kata Agus.
BACA: Kecepatan Laju Kereta Api Ditambah, Dishub Lamongan Kontrol Seluruh Perlintasan Sebidang
Salah satu pemdes yang mendapat tambahan beban itu adalah Pemerintah Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji.
Mereka turun tangan dengan menggalang swadaya masyarakat.
“Kemarin tanggal 4 Februari sempat tidak ada yang jaga. Lalu kita adakan swadaya melalui RT dan RW agar pos penjagaan perlintasan kereta api bisa kembali hidup,” tutur Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Rambigundam Suharyono saat dikonfirmasi terpisah.
Langkah darurat itu segera dilakukan Pemdes Rambigundam karena perlintasan sebidang kereta api yang ada di desa tersebut cukup rawan terjadi kecelakaan. Sebab, cukup ramai dilintasi pengguna kendaraan bermotor terutama di jam-jam tertentu.
“Sangat berbahaya kalau sampai tidak ada petugas jaganya. Semoga segera ada solusi nyata dari Pemkab Jember,” katanya.