Kamis, 30 January 2025 10:00 UTC
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan saat mengontrol palang pintu sebidang. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Laju kecepatan Kereta Api (KA) yang melintasi Kabupaten Lamongan ditambah kecepatannya. Penambahan kecepatan itu akan berlangsung mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Jalur perlintasan yang akan ditambah kecepatannya, yakni meliputi Surabaya Pasar Turi-Lamongan dari 105 km per jam menjadi 110 km per jam, Lamongan-Tobo dari 105 km per jam menjadi 120 km per jam, Cepu-Lamongan dari 105 km per jam menjadi 120 km per jam.
Penambahan kecepatan tersebut juga dibantu beberapa faktor pendukung seperti beroperasinya jalur ganda (double track), peningkatan infrastruktur berupa penggantian rel dan juga bantalan sintetis.
Namun, meski begitu dengan ditambahnya percepatan waktu tempuh Kereta Api juga akan membawa dampak tersendiri. Dampak positifnya, di antaranya para penumpang KA akan terlayani sampai di tempat tujuan dengan lebih cepat.
BACA: Terkena Air Hujan, Empat Palang Pintu Otomatis Kereta Api di Lamongan Rusak
Akan tetapi, dampak negatifnya, yaitu kerawanan laka di perlintasan sebidang akan semakin meningkat.
Oleh karenanya, perlu adanya antisipasi khusus yang dilakukan pemerintah setempat untuk mencegah maupun mengurangi terjadinya laka di perlintasan sebidang.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan Heruwidi mengatakan pihaknya melakukan sejumlah langkah kongkret dengan mengontrol seluruh palang pintu yang telah terpasang di perlintasan kereta api sebidang yang ada di Lamongan.
"Kesiapan kita dalam menghadapi penambahan percepatan waktu tempuh kereta api, yaitu mengecek seluruh kelengkapan palang pintu perlintasan sebidang, memastikan tidak ada palang pintu yang trouble dan mengecek kelengkapan rambu-rambu," katanya, Kamis, 30 Januari 2025.
Selain itu, Heruwidi juga memastikan penjagaan palang pintu di seluruh perlintasan kereta api sebidang oleh penjaga dari Dishub maupun relawan.
"Kita sudah menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait adanya penambahan percepatan waktu kereta api dengan melalui surat maupun media sosial," ujarnya.
BACA: Pasang 33 Palang Pintu Kereta, Pemkab Lamongan Dapat Penghargaan dari KAI
Ia juga telah memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi beserta tembusan ke dinas terkait.
Selain itu, Heruwidi juga mengatakan penjagaan palang pintu perlintasan sebidang tidak dilakukan selama 24 jam. Petugas penjaga hanya melakukan penjagaan sampai jam 22.00 WIB. Hal itu disebabkan lantaran kurangnya petugas penjaga dan sulitnya pengangkatan tenaga kontrak.
Heruwidi berpesan agar pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang diharapkan lebih berhati-hati.
"Saat hendak melintas perlintasan sebidang, jangan lupa bersabar dan 'berteman' (berhenti, tengok kanan, tengok kiri, kalau sudah aman baru jalan)," katanya.
