Rabu, 09 April 2025 06:00 UTC
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra saat menyampaikan sambutan dalam Musrenbang tahun anggaran 2026, Kamis, 27 Maret 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto merinci efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mencapai Rp108 milliar. Hal ini akan berdampak pada Bantuan Keuangan desa (BK Desa) yang tembus hingga Rp74 milliar.
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. Ia menyebut efisiensi belanja pada APBD 2025 menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tuntas dilakukan pemkab.
"Sesuai batas akhirnya, laporan atas efisiensi anggaran sudah kita laporkan ke provinsi pada 31 Maret. Secara global ada Rp108 miliar," ujarnya, Rabu, 9 April 2025.
BACA: Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang 2026, Gus Barra Jelaskan Lima Program Prioritas
Teguh menambahkan total Rp108 milliar itu termasuk pengurangan belanja yang tergolong seremonial dan bahkan perjalanan dinas sebesar 50 persen. Tentu ada hal beberapa poin yang harus diperhatikan.
"Yang utama dalam efisiensi itu pemda harus harus membatasi, seperti kajian, studi banding, hingga Focus Group Discussion (FGD),” katanya.
Selain itu, juga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres mengenai standar harga satuan regional. Selebihnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
"Sesuai Inpres dan SE, pemda agar memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik," katanya.
BACA: Pimpin Apel Perdana di Pemkab Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Menurut Teguh, BK desa yang sebelumnya dianggarkan Rp148 miliar, saat ini harus dipangkas separuh.
"BK desa ini kita efisiensi sebesar hampir Rp74 miliar, jadi sekitar 50 persen dari pagu sebelumnya Rp148 miliar," katanya.
Besarnya pemangkasan pada BK desa ini bukan berarti tidak pro dengan pembangunan di lingkup desa, namun melalui efisiensi ini, pemkab bakal melakukan penataan ulang agar tidak terjadi ketimpangan antardesa penerima.
"Selain berbicara efisiensi, kita melakukan penataan ulang bahwa BK desa itu ditata ulang, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antardesa," katanya.