Kamis, 18 December 2025 15:00 UTC

Ilustrasi olah tempat kejadian oleh aparat kepolisian. Foto: Gilas/Jatimnet.Com
JATIMNET.COM, Surabaya – Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang kini berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa, 21 tahun akan menjalani dua jalur penegakan hukum sekaligus.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum dan juga proses kode etik kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.
Kasus pembunuhan terhadap korban yang tercatat sebagai mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini terungkap pada Selasa, 16 Desember 2025.
Jasad warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu ditemukan di parit tepi Jalan Raya Malang-Pasuruan. Lokasi tepatnya di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
BACA: Bripka AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM
Jules mengatakan bahwa penetapan Bripka AS sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Alat bukti itu, di antaranya, keterangan saksi. Dalam perkara ini, penyidik telah memintai keterangan enam saksi. “Penyidik juga menemukan dua unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.
“Karena telah terpenuhi unsur pembuktian, maka terhadap terduga pelaku Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Jules.
Untuk penyidikan kasus, tersangka Bripka AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak Rabu, 17 Agustus 2025.
Namun demikian, upaya pengembangan kasus terus dijalankan pihak penyidik polisi. Hal ini termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“Untuk penyidik, sejauh ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” ujar perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu.
BACA: Diduga Dibunuh Kakak Ipar, Mayat Mahasiswi Ditemukan di Pasuruan
Terkait barang bukti yang mengarah kepada tersangka, Jules menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan milik tersangka. Kemudian, handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dapat menjadi petunjuk tambahan, Jules belum dapat memberikan keterangan rinci. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan masih berlangsung.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan,” katanya.
