Elemen buruh di Jawa Timur meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Serikat buruh berharap upah minimum tahun depan tetap dinaikkan.