Senin, 17 August 2020 08:40 UTC
PENERIMA SUBSIDI. Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo menjelaskan mengenai jumlah pekerja yang terdata menerima subsidi Rp 600 ribu dari pemerintah pusat mencapai 1.520.000 orang. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan jumlah pekerja yang terdata menerima subsidi Rp 600 ribu dari pemerintah pusat, per Minggu 16 Agustus 2020 sebanyak 1.520.000 orang.
"Target kita 1,5 juta pekerja. Tapi ini sudah 1,520 juta. Artinya melebihi target. Tapi kami akan terus melakukan pendataan," ujar Himawan, Senin 17 Agustus 2020.
Pemerintah daerah, kata dia, punya waktu hingga akhir Agustus untuk menyerahkannya ke pemerintah pusat. Himawan optimis semua data yang disetorkan terakomodasi. "Tidak ada kuota. Sepanjang kita bisa masukkan, Semua pekerja kita yang ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa dimasukkan," tegasnya.
Hitungan Himawan, bila yang terdata ada sebanyak 1,5 juta pekerja. Artinya anggaran subsidi gaji yang turun ke Jatim totalnya Rp 3,6 triliun. Ia yakin dengan dana sebanyak itu mampu mendongkrak perekonomian di Jatim.
BACA JUGA: Disnakertrans Jatim Beber Penyebab Banyaknya Pekerja Tak Menerima Kartu Pra Kerja
"Kalau total yang menerima lebih 1,5 juta orang, dikali Rp 2,4 juta per dua bulan saja maka akan ada Rp 3,6 triliun. Harapan kita dengan itu bisa dibelanjakan langsung khususnya untuk mencukupi kebutuhan mereka," terangnya.
Namun demikian, diakuinya ada beberapa kendala agar pekerja bisa menerima subsidi gaji tersebut. Karena saat wabah Covid-19 melanda Jatim, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar premi. Padahal salah satu syarat penerima adalah premi hingga Juni telah dibayarkan.
"Kita koordinasi dengan kepala daerah juga agar disinergikan agar bisa dibayar. Mereka yang macet pembayaran April, Mei, dan Juni kami dorong agar segera melunasi preminya," kata Himawan.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, 6.900 Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Jatim
Hambatan lainnya adalah tidak sedikit dari para pekerja yang tidak memiliki rekening. Karena sebagian pekerja menerima gajinya secara tunai. "Jadi bayar gajinya cash. Sehingga ini mendorong agar karyawan memiliki bank-minded," ujar Himawan.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama empat bulan.
Totalmya per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.