Logo

Disnakertrans Jatim Beber Penyebab Banyaknya Pekerja Tak Menerima Kartu Pra Kerja

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 July 2020 05:40 UTC

Disnakertrans Jatim Beber Penyebab Banyaknya Pekerja Tak Menerima Kartu Pra Kerja

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan kuota penerima kartu pra kerja. Pasalnya, dari puluhan ribu pekerja yang mengajukan hanya 152 orang diterima mendapatkannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Subagijo mengakui jumlah itu sangat jauh dari yang mengajukan. Di Disnakertrans misalnya, dari 6.527 orang yang disetorkan untuk mengajukan pra kerja, yang diterima hanya 86 orang.

Sementara yang mendaftar sendiri melalui daring dari 64.000 orang hanya 66 orang yang diterima. "Ini kan jauh sekali, sedang kita carikan solusinya. Masalahnya saat ini pendaftaran kartu pra kerja sudah lockdown (mandeg) dari pusat," kata Himawan, Kamis 2 Juni 2020.

Ia menyebut Gubernur Jatim Khofifah, Indar Parawansa telah berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk menambah kuota. Harapannya jumlah yang diberikan disesuaikan dengan angka pengangguran per tahun.

BACA JUGA: Dampak Covid-19, 6.900 Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Jatim

Sejauh ini, kata dia, Pemprov telah mengajukan 900 ribu penerima kartu pra kerja. Belum ada jawaban hingga sekarang. "Yang ingin saya sampaikan kepada pekerja, permasalahan bukan pada kami. Tapi bukan berarti kami mau lepas tanggung jawab," terangnya.

Disnakertrans Jatim sudah menyiapkan skema. Bila kuota yang diajukan disetujui, Himawan akan segera memfasilitasi mana yang bisa diberikan kartu pra kerja. Namun jika tidak, pihaknya sudah siap mencarikan anggaran dari luar seperti BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang terpenting saat ini adalah melakukan recovery akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.

Data yang disampaikan Himawan, 70 persen perusahaan di Jatim tidak mampu membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagian mengajukan penangguhan, lainnya tidak.

"Sebenarnya yang tidak mengajukan penangguhan ini bisa melanggar Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan ancamannya pidana. Tapi saya bilang kepada pekerja, pidana ini bukan solusi bagi buruh karena dampaknya bisa tutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," tandasnya.