Sabtu, 06 June 2020 05:00 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Pendemi Covid-19 masih terus berdampak bagi para pekerja. Data Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, per Rabu 29 Mei 2020 menyebutkan angkanya terus bertambah mencapai 6.900 pekerja yang di PHK.
"Jadi kalau kita lihat data sampai 29 Mei, yang melakukan PHK sebanyak 231 perusahaan dengan 6.900 pekerja," kata Himawan, Jumat 5 Juni 2020 malam.
Menurut dia, data PHK ini terus bergerak. Dibanding tanggal 5 Mei 2020 yang tercatat 5.348 pekerja, artinya dalam sebulan ada seribu pekerja yang kehilangan pekerjaannya selama pandemi Covid-19.
Selain PHK, dampak pekerja yang dirumahkan juga meningkat. Hingga 29 Mei 2020 ada sekitar 34 ribu orang dirumahkan dari 607 perusahaan yang ada di Jawa Timur. Ini naik dibanding awal bulan Mei sebanyak 32.403 orang.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, Sektor Retail dan Industri Pengolahan Kayu Paling Banyak Lakukan PHK
Himawan mengaku tengah mendata perusahaan dan pekerja terdampak, terutama bagi yang di PHK. "Yang dirumahkan sudah pasti dia akan kembali bekerja. Kalau yang di PHK ini, kami bakal dilihat faktornya apa," katanya.
Ia tidak menampik ada faktor perusahaan yang melakukan PHK karena berhenti beroperasi. Bila ini yang terjadi, kemungkinan membuka kembali aktivitas bisa saja terjadi. Sehingga kemampuan atau skill pekerja yang diberhentikan terbuka untuk digunakan lagi.
Disnakertrans Jatim, kata Himawan, akan melihat jika ada izin perusahaan baru. Pemilik dan riwayat produksinya di masa lalu. Seandainya memang pernah sebelumnya membuka di sektor yang sama, pihaknya mengimbau agar merekrut mereka para pekerja yang belum bekerja.
"Kalau seperti itu, kami akan anjurkan bahwa tenaga yang usianya produktif agar diperkerjakan lagi. Makanya mereka kami tracing dan kami lihat alasan PHK-nya," Himawan mengungkapkan.
Upaya itu dilakukan selain memberikan social safety nett melalui kartu pra kerja. Sebagian sudah terdata di pemerintah pusat, beberapa diantaranya lagi mendapat dari Pemprov Jatim.