Selasa, 27 October 2020 14:00 UTC
DEMO BURUH. Ribuan buruh berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto sepaham dengan keputusan menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19. “Kami sepakat karena kita tahu saat ini adalah saat pandemi dan perusahan-perusahan masih memikirkan bagaimana membayar upah dengan kondisi Upah Minimum Regional (UMR) saat ini,” ujar Adik, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ia berharap buruh bisa memahami kondisi tersebut. Pandemi Covid-19 telah menurunkan hampir seluruh sektor ekonomi. Banyak industri yang tidak bisa bergerak selama pandemi ini.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Segera Rapat dengan Dewan Pengupahan Sikapi SE Menaker
Dengan upah minimum tidak naik, kata dia, setidaknya ada kesempatan untuk memulihkan ekonomi Jatim yang sempat kontraksi 5,9 persen pada kuartal II/2020.
"Saya pikir buruh bisa memahami situasi ini. Berikan kami waktu untuk kembali dalam pemulihan ekonomi ini,” katanya.
Menurutnya, jika kondisi yang berat ini ditambah dengan beban kenaikan upah, industri bisa semakin kelimpungan dan beban yang dipikul semakin berat.
Sebaliknya, elemen buruh di Jatim menyayangkan kebijakan Menaker Ida Fauziah yang menyatakan upah minimum 2021 tetap atau sama dengan tahun 2020 dengan alasan pandemi Covid-19.
Elemen buruh Jawa Timur meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Serikat buruh berharap upah minimum tahun depan tetap dinaikkan.
BACA JUGA: Buruh Jatim Minta Gubernur Abaikan SE Menaker terkait Upah Minimum 2021
"Surat edaran seperti ini bukan yang pertama hari ini saja. Tapi hampir setiap tahun dikeluarkan oleh kementerian, baik Kemendagri atau Kemenaker. Tentunya kami berharap SE bukan salah satu tata urut peraturan perundang-undangan maka tidak wajib ditaati," kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah harus naik setiap tahunnya. Selain itu, kata dia, buruh juga terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi sebesar Rp600 ribu untuk karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Tujuannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat termasuk buruh.