Logo

Terjual Murah, Penebangan Ratusan Pohon Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

161 pohon angsana dan mahoni hanya laku Rp28 juta dan 85 pohon angsana hanya terjual Rp5 juta.
Reporter:,Editor:

Kamis, 23 October 2025 08:00 UTC

Terjual Murah, Penebangan Ratusan Pohon Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Aktivis LSM Harimau melaporkan dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo ke Polres Probolinggo Kota, Kamis, 23 Oktober 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Belasan aktivis pecinta lingkungan yang tergabung dalam LSM Harimau melaporkan dugaan pelanggaran penebangan ratusan pohon yang terjadi di dua proyek besar Pemerintah Kota Probolinggo.

‎Mereka menilai proses penebangan dan penjualan kayu dari proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo dan pembangunan dua ruas jalan arteri dilakukan secara tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Probolinggo Kota, Kamis, 23 Oktober 2025, aktivis mencatat sebanyak 161 pohon jenis angsana dan mahoni ditebang di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo dan hanya laku Rp28 juta.

Sedangkan pada proyek pembangunan dua ruas jalan arteri di wilayah kota, sebanyak 85 pohon angsana juga ikut ditebang dengan hasil penjualan kayu senilai Rp5 juta.

‎Menurut para aktivis, nilai tersebut terlalu rendah dibanding potensi ekonomi kayu yang ditebang, apalagi mengingat seluruh pohon merupakan aset pemerintah daerah.

BACA: Di Forum Investasi Jatim, Pemkot Probolinggo Tawarkan Proyek Pasar Agrobis​​​​​​​

‎Ketua LSM Harimau, Arif Billah, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan revitalisasi trotoar dan Alun-Alun Kota Probolinggo. Hanya saja, alangkah baiknya pembangunan bisa dilakukan selaras dengan menjaga lingkungan.

"Jadi kami sangat menyayangkan langkah-langkah Pemerintah Kota Probolinggo dalam melakukan pemotongan kayu," katanya.

‎Padahal menurutnya, menurut undang-undang, keberadaan pohon yang merusak trotoar merupakan alasan paling akhir untuk dilakukan penebangan atau pemotongan.

Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo dan ratusan pohon yang ditebang diprotes dan dilaporkan ke polisi, Kamis, 23 Oktober 2025. Foto: Zulafif

‎Sehingga alasan pemotongan seharusnya terlebih dahulu dikaji secara intensif. Mulai dari penanaman pohon yang baru, kemudian dilakukan pemotongan dan syarat-syarat yang ada harus dipertimbangkan.

‎"Saya meminta Polres Probolinggo Kota agar menghentikan penebangan pohon tersebut, serta memeriksa secara intensif, baik pada proses pengkajian, perencanaan, dan pelaksanaannya," kata Arif.

‎Arif menambahkan jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti aparat kepolisian, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah.

BACA: DPRD Kota Probolinggo Temukan Kerusakan Taman saat Sidak Proyek Jalan Arteri Rp 38 Miliar

‎Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Retno Wandansari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa proses penjualan kayu hasil penebangan telah melalui mekanisme penawaran.

‎“Penjualan dilakukan melalui proses penawaran dan pihak dengan harga tertinggi menjadi pemenang,” kata Retno.

‎Ia menambahkan pemerintah kota akan melakukan penanaman kembali 142 pohon di area Alun-Alun Kota Probolinggo, sedangkan kekurangannya akan dikoordinasikan bersama Dinas PUPR.

‎Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo dan pembangunan dua ruas jalan arteri merupakan bagian dari program pengembangan tata kota tahun 2025.

‎Kedua proyek tersebut diharapkan memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan daya tarik kota, namun kini menuai kritik akibat dampak ekologis yang ditimbulkannya.