Selasa, 20 October 2020 12:40 UTC
LAPAS MOJOKERTO. Lapas Klas IIB Mojokerto yang berada di Jalan Taman Siswa No.10 Kota Mojokerto. KPU Kab. Mojokerto tak bisa membentuk TPS di Lapas setempat dalam Pilkada Kab. Mojokerto karena Lapas berada di Kota Mojokerto. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 128 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak ada TPS Khusus yang dibentuk KPU di Lapas setempat dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020.
Sebab sesuai aturan, KPU hanya bisa membentuk TPS Khusus di Lapas yang masih berada di dalam wilayah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Lapas Klas IIB Mojokerto secara administratif pemerintahan berada di Kota Mojokerto.
Padahal, mayoritas WBP Lapas setempat kurang lebih 80 persen atau 128 WBP adalah warga Kabupaten Mojokerto yang sudah punya hak pilih.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Vikhie Risdianto mengatalan sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2020 terkait pengadaan TPS di Lapas dapat diadakan jika lokasinya masuk dalam wilayah penyelenggaraan Pilkada.
BACA JUGA: KPU Sediakan 14 TPS Khusus Pilkada untuk 11 Lapas di Jatim
Sedangkan, untuk jumlah pemilih pada rumah tahanan disyaratkan paling sedikit 30 orang. Jika memenuhi syarat itu, KPU Kota/Kabupaten dapat membentuk TPS di Lembaga Pemasyarakatan dengan menetapkan DPT.
"TPS Lembaga Pemasyarakatan itu bisa diadakan kalau memang wilayahnya atau Kabupaten mempunyai Lapas tersendiri. Lokasi Lapas berada di Kota Mojokerto sehingga di sana tidak bisa diadakan TPS," kata Vikhie, Selasa, 20 Oktober 2020.
Ia menambahkan WBP Lapas Klas IIB warga Kabupaten Mojokerto tetap masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020. Ia juga memastikan WBP yang tercatat dalam DPT dapat menyalurkan hak suaranya dengan mendatangi TPS sesuai yang tercantum di pendaftarannya.
"KPU tetap menjaga hak suara bersangkutan, apabila dia katakanlah bisa menggunakan suaranya di TPS sesuai tempat DPT terdaftar," katanya.
BACA JUGA: Baliho Salah Satu Bapaslon Pilkada Mojokerto Nyasar ke Kota Mojokerto
Menurut Vikhie, regulasi terkait mekanisme pelaksanaan dalam penggunakan hak suara bagi WBP ini merupakan wewenang Lapas sendiri. Sebab, tugas KPU hanya mencantumkan narapidana maupun tahanan yang punya hak pilih dalam DPT dan telah selesai dilaksanakan.
"Asalkan semua WBP penduduk Kabupaten Mojokerto sudah terdaftar dalam DPT, sehingga kewajiban KPU sudah selesai," ujarnya.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), KPU Kabupaten Mojokerto telah menetapkan jumlah DPT Pilbup Mojokerto sebanyak 823.014 pemilih.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 304 desa di Mojokerto sebanyak 2.084 TPS.
"Karena aturan pendataan pemilih sesuai dengan wilayah dan PKPU Nomor 17 (terkait TPS Lapas) mensyaratkan hanya wilayah yang mengadakan Pilkada saja, yang diluar itu tidak boleh ada dan lima tahun lalu juga tidak ada TPS di Lapas Mojokerto saat Pilbup periode sebelumnya," kata Vikhie.
BACA JUGA: Antisipasi Ricuh Pilkada Mojokerto, 665 Personel TNI-Polri Disiagakan, Ini Skema-nya
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo menyayangkan tidak adanya TPS Pilkada di Lembaga Pemasyarakatan karena terkendalan aturan KPU. Namun, pihak Lapas patuh terhadap aturan KPU tersebut.
"Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara sama, seharusnya dapat (TPS)," ujarnya.
Wahyu mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memfasilitasi WBP yang akan menyalurkan hak pilihnya.
Dia berharap ada solusi terbaik agar WBP dapat berpartisipasi menyalurkan hak suaranya. "Kita tidak bisa menyelesaikan sendiri, artinya permasalahan ini sudah pernah terjadi. Semoga ada solusi terbaik dari KPU yang pasti kita ikuti aturannya," katanya.