Logo

Baliho Salah Satu Bapaslon Pilkada Mojokerto Nyasar ke Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 10 September 2020 10:40 UTC

Baliho Salah Satu Bapaslon Pilkada Mojokerto Nyasar ke Kota Mojokerto

NYASAR. Baliho raksasa milik salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Kabupaten Mojokerto, Ikfina-Bara (Ikbar) nyasar di wilayah Kota Mojokerto. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Tiga baliho raksasa milik salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Kabupaten Mojokerto, Ikfina - Bara (Ikbar) nyasar di wilayah Kota Mojokerto. Papan reklame jumbo berukuran sekitar 5 x 10 meter tersebut berdiri kokoh di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Magersari, Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan Jalan By Pass Mojokerto.

Dari pantauan Jatimnet.com di lokasi, baliho berbentuk bilboard ini berisi pesan kampanye salah satu Bapaslon Pilkada Kabupaten Mojokerto. Baliho ini menampilkan dua foto besar dokter Ikfina dan Gus Bara sedang mengepalkan tangan. Di bagian atas terdapat logo dan tulisan Partai Nasdem, salah satu partai pengusung bapaslon tersebut. 

Sayangnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron, saat dikonfirmasi terkait apakah papan reklame tersebut memiliki ijin. Ia hanya menjawab cukup singkat. "Mohon waktu saya cek ke bidang yang menangani," jawabnya Rabu, 9 September 2020 malam melalui pesan singkat.

Sementara, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono menjelaskan, pihaknya tak memiliki hak untuk menjawab keterkaitan kepemilikan papan reklame tersebut apakah memiliki izin atau tidak.

BACA JUGA: Ini Harta Kekayaan Paslon Pungkasiadi-Titik Masudah

"Kan gini kalau untuk reklame swasta itukan sewa aset dan bayar materi merupakan tanggung jawab pengelolaan reklamenya. Intinya apapun izinnya tanggung jawab pemilik papan reklame, dan untuk masalah perizinan itu kan DPMPTSP ranahnya," jelasnya.

Ia menambahkan, jika memang setelah dilakukan pengecekkan papan reklame tersebut terbukti tak memiliki izin. Pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah setempat yang sudah di tuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 tahun 2020.

"Intinya kita ikuti aturan saja terkait reklame sesuai dengan aturan yang ada. Tidak bisa berandai-andi juga, yah kalau memang tidak berijinkan sudah ada aturan baru. Pastinya peringatan awal atau SP tugasnya DPMPTSP, baru ditembuskan ke kami setelah 14 hari baru dilakukan penindakan jika tak berijin," tandasnya saat dikonfirmasi, Jatimnet.com.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menyebutkan, pihaknya tak bisa bertindak terkait adanya sejumlah papan reklame yang terpampang gambar salah satu Bapaslon yang mengikuti Pilkada 2020 Kabupaten Mojokerto. "Saat ini, Bawaslu belum bisa menindak terkait dengan APK (Alat Peraga Kampanye),  karena memang belum ada penetapan dan masuk kampanye," tandas Aris.

BACA JUGA: Dokter dan Nakes Positif Covid-19, Puskesmas di Mojokerto Lockdown

Informasi yang dihimpun Jatimnet.com Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi, baliho sebanyak lima buah per kabupaten, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan, dan spanduk hanya dua buah per desa. Sedangkan paslon diperbolehkan membuat APK tidak boleh lebih dari 200 persen.

Selain itu, pada Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, (a) pertemuan terbatas, (b) pertemuan tatap muka dan dialog, (c) debat publik antar pasangan calon, (d) penyebaran bahan kampanye, (e) pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Selanjutnya point (f) merupakan penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dan point (g) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan