Logo

Terima Fee di Proyek Pasar Manggisan, Direktur Ditahan Kejari Jember

Reporter:,Editor:

Rabu, 12 February 2020 02:06 UTC

Terima Fee di Proyek Pasar Manggisan, Direktur Ditahan Kejari Jember

DITAHAN: Direktur PT Maksi Solusi Enjinering, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember - Direktur PT Maksi Solusi Enjinering, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik ditetapkan menjadi tersangka keempat dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember, diduga terlibat kasus korupsi Pasar Manggisan.

Sebelum dilakukan penahanan, pria akrab disapa Dodik itu, Selasa 11 Februari 2020, dari pagi pukul 09.00 WIB sempat menjalani pemeriksaan. Karena disebut dalam proses Angket DPRD Jember sebagai pihak, yang mengalirkan dana untuk Bupati Jember, dr Faida. 

Setelah diperiksa, penyidik merasa bukti mencukupi, pada pukul 19.00 WIB, Dodik baru dilakukan penahanan. Ia keluar dari ruangan mengenakan topi dan masker muka, tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan pria berusia 66 tahun ini kepada awak media.

Plh Kasi Intel Kejari Jember, Muhammad Jufri mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Kita lakukan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," katanya, Selasa 11 Februari 2020.

BACA JUGA: Kejari Jember Tambah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Manggisan

Dia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enjinering telah menerima fee di setiap proyek yang dikerjakan yakni revitalisasi Pasar Manggisan, tapi menggunakan anak perusahannya yakni CV Menara Cipta Graha.

"Tersangka ini mengakui, setiap proyek yang dikerjakannya itu mendapat fee antara tujuh hingga delapan persen yang diberikan kepada perusahaan yang dipinjam benderanya. Selebihnya, masuk ke kantong dia pribadi," ujar Jufri.

Terkait "nyanyian" Fariz, anak buah Dodik yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka mengenai fee 10 persen yang diduga mengalir ke Bupati Jember, dr Faida. Kasi Intel mengaku masih fokus mengenai dari fee yang diterima tersangka.

Sebab, dari laman LPSE Pemkab Jember, proyek pembangunan Pasar Manggisan ini berlangsung tahun 2018 dengan total nilai proyek mencapai Rp 7,839 Miliar. Proyek ini menjadi sorotan karena akibat dikorupsi, ratusan pedagang di pasar tradisional tersebut kini nasibnya tidak jelas.

BACA JUGA: Kejari Jember Tahan Mantan Kadisperindag

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp685 juta. "Tadi tidak ditanyakan soal itu (Fee 10 persen untuk bupati, red). Ya kita tunggu pengembangan saja nanti," ujar Jufri. 

Sementara, selain Dodik dan Fariz, dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anas Ma'ruf dan kontraktor pelaksana bernama Edy Shandi. 

Tidak hanya itu, beberapa pejabat Pemkab Jember juga sudah diperiksa kejaksaan sebagai saksi. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Siti Nurul Qomariah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumberdaya Air (DPUBMSDA) Yessiana Arifa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Achmad Imam Fauzi, serta Kabag Umum Pemkab Jember, Danang Andriasmara.