Kamis, 23 January 2020 14:46 UTC
ROMPI TAHANAN. M Fariz Nurhidayat meninggalkan gedung Kejari Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 23 Januari 2020. Foto: Faizin Adi.
JATIMNET.COM, Jember – Satu lagi tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Jember terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan. Tersangka yang ditetapkan adalah M Fariz Nurhidayat, selaku konsultan proyek.
“Satu lagi (tersangka) untuk kasus Pasar Manggisan, atas nama F. Sudah ditahan dalam 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat ditemui awak media, Kamis 23 Januari 2020.
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Fariz, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun pria kelahiran Oktober 1990 ini langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati pemeriksaan selama lima jam 30 menit, atau mulai pukul 09.00 di Kejari Jember.
“Kapasitasnya sebagai konsultan proyek,” kata Agus Budiarto yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono yang memimpin penyidikan.
BACA JUGA: Kejari Jember Tahan Mantan Kadisperindag
Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan Anas Ma’ruf sebagai tersangka. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu telah ditahan pada Rabu 22 Januari 2020 sore.
Sebagaimana Anas Ma'ruf, Fariz juga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto (kanan) dan Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono. Foto: Faizin Adi.
“Ada kesesuaian antara (keterangan) tersangka AM dan F,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan janji kejari, yakni terus mengembangkan dugaan korupsi Pasar Manggisan. “Sesuai janji awal saat saya dilantik. Kami ingin membangun public trust di masyarakat,” ujar pria yang menjabat di Jember sejak 26 November 2019 ini.
BACA JUGA: Atap SDN Ambruk, Pejabat Dispendik Jember Dimintai Keterangan Jaksa
Sementara itu, berdasarkan laman resmi LPSE Pemkab Jember, proyek ini berlangsung tahun 2018 dengan total nilai proyek Rp 7,839 miliar. Sementara dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 685 juta.
Proyek revitalisasi Pasar Manggisan merupakan salah satu proyek yang digagas Bupati Jember, dr Faida pada tahun 2018. Pemkab Jember melakukan revitalisasi terhadap 12 pasar tradisional atau sesuai janji kampanyenya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember mendapatkan alokasi yang cukup besar, yakni dengan total pagu anggaran sekitar Rp 100 Miliar.