Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma’ruf dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek Pasar Manggisan. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 4 Agustus 2020. Sidang sempat molor hingga petang hari karena padatnya jadwal sidang.
Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Jember, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember.