Rabu, 21 April 2021 07:00 UTC
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono (kiri) dan Kasi Intel, Agus Budiarto. (Foto: Faizin Adi / Jatimnet.com )
JATIMNET.COM, Jember – Kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan dengan tersangka Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pemeriksaannya dinyatakan P-21 (pemberitahuan berkas perkara lengkap), Rabu 21 April 2021.
Lengkapnya berkas perkara termasuk sudah dianggap P-22 (penyerahan barang bukti dan tersangka) tersebut, tahap selanjutnya adalah tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, untuk se-segera dilakukan persidangan.
“Sudah dinyatakan lengkap. Tahap selanjutnya akan segera kita ajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Zullikar Tanjung dalam jumpa pers yang digelar di kantor KejariJember.
Sekadar informasi, Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti adalah dua tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 07 Januari 2021.
Baca Juga: Pengusaha Buron Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Ditangkap di Jakarta
Namun, beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebaagi saksi. Setelah itu Muhammad Hadi Sakti datang memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 8 Februari 2021 lalu. Saat itu pula, penyidik Kejari Jember langsung menahan Hadi sapaan akrabnya.
Adapun Agus Salim sempat buron dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 Maret 2021. Agus Salim ditangkap di salah satu hotel mewah yang ada di ibukota.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kejaksaan atas putusan untuk terdakwa Edy Shandy Abdurrahman, salah satu dari empat terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan. Edy Shandy merupakan kontraktor pelaksana proyek rehab pasar tradisional tersebut dengan menggunakan bendera PT Dita Putri Waranawa.
Agus Salim merupakan direktur utama dan pemilik PT Dita Putri Waranawa, sedangkan Muhammad Hadi Sakti sebagai kuasa direkturnya. Kejari Jember menetapkan empat tersangka yang semuanya telah dijatuhi vonis di PN Tipikor Surabaya pada 15 September 2020 lalu.
Baca Juga: Korupsi Rehab Pasar Manggisan Jember, Kontraktor Pelaksana Proyek Buron
Dari empat tersangka tersebut, satu diantaranya, yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik diputus bebas murni. Putusan ini pula yang membuat Kejari mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Edy Shandi Abdur Rahman yang merupakan kontraktor penggarap proyek rehab Pasar Manggisan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.
Mantan Kadisperindag, Anas Maruf yang merupakan satu-satunya yang terjerat kasus ini, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Anas tidak dihukum mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati sepeserpun hasil korupsi.
Berikutnya adalah perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), M. Fariz Nurhidayat yang divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257