Logo

Korupsi Rehab Pasar Manggisan Jember, Kontraktor Pelaksana Proyek Buron

Kuasa Direktur Pelaksana Proyek Ditahan
Reporter:,Editor:

Senin, 08 February 2021 13:40 UTC

Korupsi Rehab Pasar Manggisan Jember, Kontraktor Pelaksana Proyek Buron

DITAHAN. Kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti (rompi pink), ditahan dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan, Jember, Senin, 8 Februari 2021. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan Kuasa Direktur dari PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti, sebagai kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek rehabilitasi Pasar Manggisan tahun 2018 senilai Rp7,839 miliar.

Hadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim , pada 7 Januari 2021. Saat penetapan tersangka, keduanya sama-sama mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Namun pada Senin, 8 Februari 2021, Hadi datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. “Kita periksa dari sekitar pukul 10:00 WIB, langsung kita tahan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat konferensi pers.

BACA JUGA: Korupsi Pasar Manggisan Jember, Direktur dan Kuasa Pelaksana Proyek Tersangka

Tidak ada sepatah kata yang terlontar dari Hadi saat diberondong pertanyaan wartawan ketika menuju mobil tahanan. Adapun Agus Salim yang masih tetap mangkir dari panggilan akan segera ditetapkan sebagai buron. Kejari juga memasukkan Agus ke dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi. 

“Tidak ada iktikad baik dari Agus Salim kepada penyidik. Kita dibantu intelejen kejaksaan akan sinergi dengan instansi lain, termasuk upaya pencekalan,” kata Setyo.

Penetapan tersangka terhadap dua orang petinggi PT Dita Putri Waranawa ini merupakan pengembangan dari putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo yang diketuk 15 September 2020.

Dalam vonis untuk salah satu terdakwa, Edy Shandy Abdur Rahman, tertera jelas bahwa kedua tersangka tersebut turut menerima aliran korupsi. “Ini merupakan pengembangan dari terdakwa Edy Shandy,” kata Setyo.

BACA JUGA: Korupsi Pasar Manggisan, Hakim PN Tipikor Bebaskan 1 Terdakwa, 3 Lain Divonis Bersalah

Edy merupakan kontraktor penggarap proyek rehab Pasar Manggisan. Edy  divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis berbeda. Anas Maruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Anas tidak dihukum mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati uang yang dikorupsi. Sedangkan perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), M. Fariz Nurhidayat,  divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan mengganti kerugian negara Rp90.238.257.

Namun, atasan Fariz,  Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, justru divonis bebas murni oleh majelis hakim. Putusan bebas terhadap Dodik ini membuat jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Putusasn kasasi masih belum keluar,” kata Setyo.