Kamis, 07 January 2021 11:40 UTC
KORUPSI. Bangunan Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember. Mereka adalah Agus Salim sebagai Direktur PT Dita Putri Waranawa dan Hadi Sakti yang merupakan Kuasa Direktur. PT Dita Putri Waranawa merupakan kontraktor yang memenangkan lelang pengerjaan proyek rehab Pasar Manggisan dengan nilai Rp7,839 miliar.
“Dua orang tersebut sudah kita panggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini. Tiga kali kami panggil secara patut sebagai saksi, tetapi selalu mangkir,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Januari 2021.
Sebelumnya, menurut Setyo, dua orang tersebut selalu hadir memenuhi panggilan sebagai saksi ketika tahap awal penyidikan hingga tahap persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo tahun 2020.
BACA JUGA: Korupsi Pasar Manggisan, Hakim PN Tipikor Bebaskan 1 Terdakwa, 3 Lain Divonis Bersalah
Setyo mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Salah satunya adalah fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Kita kenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Setyo.
Kejaksaan akan memanggil keduanya sebagai tersangka pada pekan depan. Jika masih mangkir hingga tiga kali, akan dilakukan upaya paksa. Selain itu, Kejari Jember juga akan memasukkan keduanya dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri yang kewenangannya ada di Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Kedua tersangka berdomisili di luar Jawa Timur. Agus tinggal di Klender, Jakarta Timur, dan Hadi tinggal di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kita sudah mengetahui alamat kedua tersangka tersebut,” kata mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.
Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan pada tahun 2018. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Anas Maruf, kontraktor pelaksana proyek Edy Shandi Abdur Rahman, perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) M. Fariz Nurhidayat, dan Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo alias Dodik.
BACA JUGA: Korupsi Pasar Manggisan, Mantan Kepala Disperindag Jember Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dalam vonis yang dibacakan 15 September 2020, hakim menyatakan tiga terdakwa bersalah dan satu terdakwa tidak bersalah atau bebas murni. Anas divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Anas tidak diwajibkan mengganti kerugian negara karena tidak menikmati aliran dana korupsi.
Edy divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan mengganti kerugian negara Rp1 miliar. Sedangkan Fariz divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan mengganti kerugian negara Rp90,2 juta.
Sebaliknya, atasan Fariz, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik justru divonis bebas murni. Putusan bebas bagi Dodik membuat jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan salinan putusan untuk salah satu terdakwa, sejumlah saksi lainnya diketahui juga ikut menikmati aliran dana yang dikorupsi. Dua di antaranya Hadi dan Agus yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,322 miliar.