Korupsi Pasar Manggisan, Mantan Kepala Disperindag Jember Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Tak Terbukti Terima Uang, Dituntut Paling Ringan Dibanding Terdakwa Lainnya
Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 23:00

Editor

Ishomuddin
korupsi-pasar-manggisan-mantan-kepala-disperindag-jember-dituntut-45-tahun-penjara

KORUPSI PASAR. Empat terdakwa korupsi Pasar Manggisan yang mengikuti sidang daring dari Lapas Jember beberapa waktu lalu. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma’ruf dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek Pasar Manggisan. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 4 Agustus 2020. Sidang sempat molor hingga petang hari karena padatnya jadwal sidang.

Dengan tuntutan 4,5 tahun penjara, Anas menjadi terdakwa yang tuntutannya paling ringan. Anas juga tidak dituntut mengembalikan kerugian negara. Sebab, dalam persidangan, Anas tidak terbukti menerima aliran dana yang dikorupsi.

Tuntutan Anas ini berbeda dengan tiga terdakwa lainnya yang berasal dari kalangan swasta. Ketiganya dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara yang nominalnya bervariasi. Terdakwa Edhi Sandhi yang merupakan pelaksana proyek dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,181 miliar.

BACA JUGA: Korupsi Pasar di Jember, Terdakwa Sebut Bupati Jember Dapat Fee

Sugeng Irawan Widodo alias Dodik sebagai konsultan perencana dituntut mengembalikan kerugian negara Rp90,2 juta secara tanggung renteng dengan anak buahnya, Muhammad Fariz Nurhidayat. Sebelumnya, Fariz juga sudah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Anas, Mohamad Nuril, menganggap kliennya hanya menjalankan tugas secara profesional. Anas didakwa antara lain karena mencairkan pembayaran sebesar 54 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Padahal, proyek revitalisasi pasar tradisional itu masih mangkrak.

“Pak Anas memperkaya orang lain dengan mencairkan pembayaran proyek itu, didasarkan atas perhitungan dari konsultan perencana. Dia tidak menghitung sendiri, tetapi hasil dari rekapan perhitungan konsultan perencana yang menyimpulkan proyek Pasar Manggisan sudah selesai (pengerjaannya) sebanyak 54 persen sehingga dibayar senilai itu,” ujar Nuril.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Empat Pejabat Pemkab Jember Akan Bersaksi di Persidangan

Hal lain yang disorot selama persidangan adalah karena Anas merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Soal rangkap jabatan itu adalah persoalan administrasi yang dibolehkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata advokat alumnus Universitas Islam Malang (Unisma) ini.

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan selanjutnya dengan agenda pembelaan. “Nanti akan kita sampaikan pembelaan dua minggu lagi. Kita akan pelajari dulu surat tuntutan jaksa,” kata Nuril.

Baca Juga