Logo

Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Empat Pejabat Pemkab Jember Akan Bersaksi di Persidangan

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 June 2020 05:00 UTC

Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Empat Pejabat Pemkab Jember Akan Bersaksi di Persidangan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono. Foto: Faizin/ Dokumen

JATIMNET.COM, Jember - Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Jember, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember. 

Mereka adalah Achmad Imam Fauzi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Bappekab; Yessiana Arifa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum; Siti Nurul Qomariah seorang mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Danang Andriasmara menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab merangkap Plt Sekretaris Dinas PU.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, kesaksian keempat pejabat Pemkab Jember itu sangat penting. Sebab, untuk mengungkap rangkaian rapat yang digelar di rumah dinas bupati Jember, Pendopo Wahyawibawagraha pada tahun 2017 silam.

“Ya minggu depan, (pejabat) yang hadir dalam pertemuan di Pendopo, akan saya hadirkan semua. Kesaksian mereka penting untuk mengungkap pertemuan di Pendopo itu,” kata Setyo, saat dihubungi Jatimnet.com, Selasa 23 Juni 2020.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Manggisan Jember, Peran Ganda Mantan Kadisperindag Dapat Sorotan

Di samping itu, keempat pejabat itu sangat penting untuk memberikan keterangan saksi terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Apalagi di persidangan sebelumnya, salah satu saksi yakni Eko dalam kesaksiannya, menyebut bahwa proyek revitalisasi 12 pasar tradisional termasuk Pasar Manggisan dilakukan lewat penunjukan langsung, tanpa lelang. 

Cara yang dilakukan adalah dengan memecah masing-masing pengerjaan proyek hingga bernilai maksimal Rp 100 juta, sehingga memenuhi perpres pengadaan barang dan jasa. Perencanaan proyek dilakukan di rumah dinas bupati dan turut dihadiri Bupati Jember, dr Faida. 

“Terlepas hadir atau tidak, pokoknya pejabat yang hadir akan kita undang dulu sebagai saksi dalam sidang pekan depan,” tutur mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.