Logo

Sidang Korupsi Pasar Manggisan Jember, Peran Ganda Mantan Kadisperindag Dapat Sorotan

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 June 2020 04:40 UTC

Sidang Korupsi Pasar Manggisan Jember, Peran Ganda Mantan Kadisperindag Dapat Sorotan

SIDANG KORUPSI. Empat terdakwa kasus korupsi pasar, saat mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya, secara daring dari Lapas Jember. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember - Perkara dugaan korupsi rehabilitasi pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember, mulai masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa 2 juni 2020.

Namun, sidang kali ini dilakukan secara video telekonfrensi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember hadir di PN Tipikor Surabaya. Sebagian pengacara dari dua terdakwa juga hadir di Sidoarjo. Adapun empat terdakwa mengikuti sidang secara bersama-sama melalui layar video conference di Lapas Kelas II A Jember. 

Dalam pembacaan dakwaan, empat terdakwa menjalani sidang bersama-sama, meski berkas perkaranya dipisah (split). Mereka adalah direktur PT. Maksi Solusi Enjinering, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik yang menjadi perencana proyek dan Muhammad Fariz Nurhidayat, mantan anak buah Dodik. 

Kemudian, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Maruf dan Edy Sandy sebagai pelaksana proyek pembangunan pasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, Triyono Yulianto dalam surat dakwaan membacakan keempat terdakwa dijerat pasal 2 Undang-undang Tipikor, dan atau pasal 3 Undang-undang Tipikor.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember Berpeluang Dapat Perlindungan Khusus

Mendengar bacaan dakwaan, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dan Muhammad Fariz Nurhidayat, mantan anak buah Dodik mengajukan eksepsi, dalam hal ini disampaikan kuasa hukumnya masing-masing. Sebab, banyak bacaan dakwaan yang disampaikan jaksa ke pimpinan sidang, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, melalui video telekonfrensi itu tidak sesuai dengan fakta.

“Banyak hal yang tidak sesuai fakta dari klien kami. Klien kami tidak sampai menyentuh kontrak,” kata pengacara Dodik, Christie H.V Jacobus, saat dihubungi, Selasa 2 Juni 2020.

Hal senada juga dikatakan Cholily kuasa hukum terdakwa Fariz, bahwa banyak dakwaan tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menyoroti soal peran ganda dari Kepala Disperindag Jember, Anas Maruf, saat proyek revitalisasi pasar tradisional itu berjalan. 

Mengacu pada dakwaan jaksa, Anas Maruf menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Itu dua posisi yang bertolak belakang, sehingga tidak mungkin dipegang bersama-sama satu orang,” tutur Cholily.

BACA JUGA: Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa

Lazimnya, posisi Pengguna Anggaran (PA) dalam sebuah proyek, dipegang oleh kepala dinas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang anak buahnya. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, saat awal proyek bergulir, PPK sebenarnya dijabat oleh seorang kasi yang merupakan bawahan Anas Maruf. 

Namun Cholily enggan menjawab kemungkinan apakah Anas sengaja dikorbankan. “Ini harus diungkap, kenapa tiba-tiba diganti di tengah jalan,” tutur Cholily. 
    
Dengan keberatan itu, sidang lanjutan mereka berdua dilanjutkan pekan depan, agendanya pembacaan eksepsi. Sedangkan terdakwa Anas Maruf dan Edy Sandy memilih tidak mengajukan eksepsi. Untuk itu, sidang lanjutan keduanya akan digelar Selasa 9 Juni 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.