Jumat, 21 February 2020 02:00 UTC
TERSANGKA KORUPSI: Muhammad Fariz Nurhidayat, salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, saat akan ditahan pada 23 Januari 2020 lalu. Foto: Faizin/Dok.
JATIMNET.COM, Jember - Muhammad Fariz Nurhidayat (30), tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Manggisan, Jember berpeluang mendapat perlindungan khusus dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini di dasari, tersangka mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke LPSK.
"Pak Fariz ini punya potensi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator, jika syarat-syaratnya terpenuhi. Nanti akan kita putuskan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, usai mengadakan pertemuan tertutup dengan jajaran pimpinan Panitia Angket DPRD Jember pada Kamis 20 Februari 2020.
Dia juga menyampaikan, beberapa hari ke depan LPSK akan berada di Jember untuk mendalami mengenai posisi Fariz dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan. Lantaran Fariz mengajukan permohonan untuk mendapatkan status Justice Collaborator yang dilakukan dari Panitia Angket DPRD Jember, serta tim pengacara Fariz.
BACA JUGA: Ajukan JC ke LPSK, Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Siap Buka Suara
Permohonan kedua pihak itu masuk ke LPSK pada hari yang sama, Kamis 13 Februari 2020. "Di LPSK setiap Senin, kita ada rapat komisioner, untuk menetukan layak tidaknya permohonan JC diterima," lanjut mantan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.
Namun, Edwin enggan menyebut ke titik mana saja, bertemu siapa saja dan akan berapa lama tim LPSK akan bergerak di Jember. "Tetapi kami akan usahakan secepatnya, karena melihat urgensi kasus ini," sambung Edwin.
Secara normatif, lanjut Edwin, terdapat beberapa syarat dikabulkannya permohonan JC. Pertama, keterangan yang disampaikan signifikan dalam pengungkapan kasus. Kedua, pemohon bukan pelaku utama. Ketiga, bersedia mengembalikan kerugian negara yang di terima. Keempat, ada ancaman terhadap keselamatan pemohon JC.
BACA JUGA: LPSK Diminta Melindungi Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember
Jika permohonan diterima, akan terdapat beberapa hak yang akan diterima Fariz. Pertama, Fariz akan dipisahkan penahanannya dari tersangka lain. Kedua, berkas perkaranya, akan dipisah dari tersangka lain (splitsing). "Dia juga bisa memberikan keterangan tanpa harus hadir di muka persidangan," papar Edwin.
Dalam proses persidangan nanti, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim melalui jaksa, agar Fariz bisa mendapat hukuman yang ringan. Keringanan ini sebagai "imbalan" dari sikap kooperatif. "Memang pada ujungnya, hakim yang akan menentukan (ringan tidaknya) melalui putusan," ujar Edwin.
Meski demikian, masih tetap ada "imbalan" lain bagi penerima status JC pasca putusan. Yakni berpeluang mendapatkan hak-hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat (PB) pasca vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana diketahui, melalui PP No 99 tahun 2012, pemberian remisi bagi napi koruptor diperketat, tidak sebagaimana napi jenis kejahatan lain. Pengetatan juga berlaku untuk jenis kejahatan lain yang dipandang serius seperti terorisme dan bandar narkoba.
Pemberian rekomendasi JC dari LPSK terbilang cukup ketat. Sepanjang tahun 2019 misalnya, ada sekitar 1.900 permohonan yang diajukan ke LPSK, 300 diantaranya merupakan kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya dikabulkan sebagai JC. "10 kasus itu mulai dari kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan maupun Polri," ujar Edwin.