Kamis, 13 February 2020 14:14 UTC
PERLINDUNGAN SAKSI. Anggota hak angket menyerahkan berkas laporan dan dokumen kepada Wakil Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr Ahmadi. Foto: IST
JATIMNET.COM, Jember – Panitia Hak Angket DPRD Jember menepati janji mengupayakan perlindungan kepada tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, Muhammad Fariz Nurhidayat (MFN). Upaya itu dimohonkan Panitia Angket kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perwakilan Panitia Angket DPRD Jember, David Handoko Seto dan Agusta Jaka Purwana telah berjumpa dengan pimpinan LPSK. Sebab tersangka bersedia memberi informasi penting tentang perencanaan dan aliran dana sejumlah proyek di Jember.
Agusta kepada Jatimnet.com mengatakan bahwa perwakilan hak angket dijumpai Wakil Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr Ahmadi di kantornya, Kamis 13 Februari 2020.
“Kami khawatir Fariz mendapat tekanan atau intervensi setelah mengungkapkan keterangan kepada kita,” lanjut politikus Partai Demokrat itu.
BACA JUGA: Petinggi Pemkab Jember Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan
Kekhawatiran Panitia Angket bertambah setelah atasan Fariz, yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jember, dalam kasus yang sama.
Di hadapan LPSK, Panitia Angket juga memaparkan alur perkara kasus korupsi Pasar Manggisan. Dia menjelaskan bahkan LPSK tertarik mendalami kasus ini. Selain itu, LPSK berencana terjun ke Jember untuk berkoordinasi dengan aparat hukum dalam waktu dekat ini.
Sebagai catatan, Fariz sudah ditahan Kejari Jember sejak 23 Januari 2020 dalam kasus korupsi Pasar Manggisan dengan anggaran mencapai Rp 7,839 Miliar. Meski demikian, Fariz juga diduga terlibat dalam sejumlah proyek bermasalah di Pemkab Jember.
BACA JUGA: Kejari Jember Tambah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Manggisan
“Sejauh ini, penyidikan kami sebatas di Pasar Manggisan. Tapi kan teman-teman (wartawan) tahu sendiri, di RTH (Ruang Terbuka Hijau), juga kan perencanannya adalah tersangka ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, usai menahan Fariz pada 23 Januari 2020 lalu.
Lalu saat ditemui Panitia Angket di dalam Lapas Jember pada 6 Februari 2020 lalu, Fariz mengungkap bahwa dirinya hanya diperintah Dodik untuk menjalankan sejumlah proyek.
Termasuk mengalirkan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan. Pengakuan ini yang kemudian menggegerkan. Beberapa jam setelah diungkap, Bupati Jember, dr Faida langsung membantah keras testimoni Fariz tersebut.