Logo

Ajukan JC ke LPSK, Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Siap Buka Suara

Reporter:,Editor:

Sabtu, 15 February 2020 03:30 UTC

Ajukan JC ke LPSK, Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Siap Buka Suara

KORUPSI. Fariz saat ditahan Kejaksaan Negeri Jember, 23 Januari 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, Jember, Muhammad Fariz Nurhidayat, 30 tahun, mengajukan status sebagai Justice Collaborator (JC) dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). JC adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan memiliki bukti serta informasi penting untuk membongkar sebuah kasus.

Fariz menyatakan siap membongkar aliran dana korupsi dan beberapa informasi penting lain. Pengajuan JC itu disampaikan ke LPSK melalui kuasa hukumnya, Luthfiah Hazimatul Ni'mah.

"Sudah kita kirim surat permohonannya ke LPSK. Sudah diterima di LPSK pada Kamis (13 Februari 2020) kemarin. Kita tunggu hasilnya, semoga saja dikabulkan," ujar Luthfiah saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jum’at, 14 Februari 2020. 

Dalam surat permohonan itu, turut dilampirkan beberapa dokumen sebagai bukti untuk memperkuat permohonan sebagai JC kepada LPSK. 

BACA JUGA: LPSK Diminta Melindungi Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember

Luthfiah berharap dengan pengajuan status JC itu, Fariz bisa mengungkap banyak fakta penting seputar proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember yang diduga bermasalah atau dikorupsi. 

"Karena dia punya banyak bukti atau data penting," kata Luthfiah. 

Selain mengajukan sebagai JC, tim pengacara juga memohon perlindungan ke LPSK untuk Fariz. Sebab, Fariz mengaku mendapat banyak ancaman. Luthfiah tidak merinci jenis ancaman tersebut. 

"Yang pasti tekanan itu sangat serius. Kita khawatir kalau tidak segera dapat perlindungan dari LPSK, Fariz akan makin terpojok," kata Luthfiah. 

Potensi ancaman itu terjadi setelah Fariz menyatakan ada jatah fee 10 persen dalam setiap proyek untuk Bupati Jember Faida. Informasi itu disampaikan pada Panitia Angket DPRD Jember yang menemuinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga menyebut orang yang menyetorkan fee untuk Faida itu adalah atasan Fariz di perusahaan, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. Sugeng juga dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan.

Pengacara Fariz juga khawatir dengan lokasi penahanan Fariz yang sama dengan para tersangka korupsi Pasar Manggisan lainnya di Lapas Kelas 2A Jember. 

"Semakin banyak tersangka yang masuk ke sana, Fariz akan merasa terancam dan tidak aman. Di sinilah kita merasa perlu ada perlindungan LPSK," kata Luthfiah. 

BACA JUGA: Pengusaha Tersangka Korupsi Sebut 10 Persen Fee Proyek Jatah Bupati Jember

Fariz merasa dikorbankan dalam kasus ini. Fariz mengklaim hanya menerima gaji bulanan dari perusahaan dan tidak ikut menikmati fee proyek.

Tekad Fariz sebagai JC didukung istrinya. "Suami saya hanya karyawan biasa. Dia hanya terima gaji bulanan. Dia cuma melaksanakan pekerjaan menggambar desain rancangan bangunan sesuai tugasnya," kata istri Fariz yang berinisial My saat dikonfirmasi terpisah. 

Atas tuduhan Fariz, Faida membantah terlibat dalam korupsi proyek Pemkab Jember. Menurutnya, tuduhan itu fitnah untuk menjatuhkan dirinya yang akan mencalonkan kembali di Pilkada 2020.

“Saya juga mengingatkan pihak-pihak tertentu agar dalam kompetisi politik menghindari fitnah karena jika nanti terbukti fitnah tersebut tidak benar maka penyebar fitnah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Faida melalui pesan di media sosial WhatsApp.