Logo

Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa

Reporter:,Editor:

Senin, 30 March 2020 23:20 UTC

Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa

BEBAS: Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi BPPKAD Gresik. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan By Pass Bandara Juanda Sidoarjo, Senin 30 Maret 2020 menjatuhkan vonis bebas terhadap Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Pasalnya selama jalannya proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya di kasus korupsi di BPPKAD Gresik.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, mengembalikan nama baik terdakwa didepan hukum, dan mencabut terdakwa dari tahanan kota,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor I Wayan Sosiawan dalam bacaan amar putusannya.

BACA JUGA: Demo Kantor Kejaksaan, Warga Desak Sekda Gresik Segera Ditahan

Pada amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (f) UU Tindak pidana korupsi. Pertimbangan, uang yang ditarik oleh saksi Mukhtar dari seluruh pegawai BPPKAD dalam perkara ini bukan uang hasil korupsi atau potongan.

Hal itu dianggap sah, halal dan tidak ada paksaan saat ditarik oleh saksi M. Mukhtar (terdakwa terpisah yang berkasnya diuji di MA), dan sudah berjalan sejak kepala BPPKAD dipimpin Yetty Sri Suparyati pada tahun 2010. 

Hanya saja cara pemotongan-nya berbeda, saat kepala Badan dijabat terdakwa uang hasil insentif yang diperoleh oleh pegawai BPPKAD per triwulan sekali itu masuk dulu ke rekening masing-masing pegawai.

BACA JUGA: Gresik Dinyatakan Darurat COVID-19

"Selanjutnya uang tersebut ketika dikuasai oleh pagawai direkening masing-masing baru dilakukan penyisihan dan tidak ada paksaan,” terang Hakim Anggota Kusdarwanto membacakan amar putusan.

Lebih lanjut diuraikan, perbuatan penyisihan uang hasil insentif yang digunakan untuk kepentingan bersama itu dilakukan setelah dikuasai oleh pegawai. Setelah ditransfer direkening masing-masing, ketika uang itu disisihkan maka status uang itu dianggap sah dan bukan uang potongan yang dakwakan jaksa.

“Terkait penggunaan uang disamping untuk internal juga sebagian besar untuk eksternal, kami mengganggap itu bukan tindak pidana korupsi, karena uang yang disisihkan adalah sah dan sudah diserahkan pada saksi M. Mukhtar untuk dikelola, ” ujarnya.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menilai Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa ikut menikmati uang hasil penyisihan insentif tersebut.

BACA JUGA: Pegawai dan Tamu di Pemkab Gresik Wajib Cek Suhu Badan

“Uang sisa penyisihan insentif oleh Mukhtar diberikan pada saksi Lilis sebagai Asisten pribadi terdakwa dan diperintahkan oleh terdakwa disimpan dibrangkas. Uang tersebut habis untuk kepentingan operasinal kantor dan ada laporan rincian. Terdakwa tidak terbukti menikmati uang sisa titipan dari saksi Muhtar, ” jelasnya.

Menanggapi vonis bebas itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik akan melaporkan terlebih dulu hasil sidang itu kepada pimpinan untuk menentukan langkah-langkah mengajukan kasasi.
“Pertimbangan dalam putusan ini akan kami rapatkan dengan pimpinan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam mengajukan memori kasasi," pungkasnya.