korupsi-pasar-manggisan-mantan-kepala-disperindag-jember-dituntut-45-tahun-penjara
DAERAH, 05/08/2020 Korupsi Pasar Manggisan, Mantan Kepala Disperindag Jember Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma’ruf dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek Pasar Manggisan. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 4 Agustus 2020. Sidang sempat molor hingga petang hari karena padatnya jadwal sidang.