Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan. Mereka adalah Agus Salim sebagai Direktur PT Dita Putri Waranawa dan Hadi Sakti yang merupakan Kuasa Direktur. PT Dita Putri Waranawa merupakan kontraktor yang memenangkan lelang pengerjaan proyek rehab Pasar Manggisan dengan nilai Rp7,839 miliar.