Logo

Korupsi Pasar Manggisan, Hakim PN Tipikor Bebaskan 1 Terdakwa, 3 Lain Divonis Bersalah

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 September 2020 12:20 UTC

Korupsi Pasar Manggisan, Hakim PN Tipikor Bebaskan 1 Terdakwa, 3 Lain Divonis Bersalah

KORUPSI PASAR MANGGISAN. Empat terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan Jember saat mengikuti sidang vonis dari dalam Lapas Kelas II A Jember. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Sidoarjo - Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo memvonis bebas Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), Irawan Sugeng Widodo alias Dodik atas perkara korupsi proyek Pasar Manggisan Jember. 

Irawan Sugeng Widodo alias Dodik merupakan konsultan perencana Pasar Manggisan Jember, sebelumnya dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 90,2 juta, secara tanggung renteng dengan anak buahnya, Muhammad Fariz Nurhidayat. Namun hakim memutus bebas Dodik.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim, Hizbullah Idris menilai Dodik tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan diucapkan. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ujar Hizbullah dalam amar putusan, Selasa 15 September 2020.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Empat Pejabat Pemkab Jember Akan Bersaksi di Persidangan

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara 3 hakim yang menangani perkara ini. Hizbullah justru meyakini bahwa Dodik seharusnya ikut divonis bersalah. 

Sebab, menurut Hizbullah terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa sebagian uang yang diterima Dodik adalah hasil korupsi. Uang tersebut di transfer oleh Fariz, anak buah Dodik yang justru divonis bersalah.

"Saya sepakat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer kesatu dari dengan jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

Namun pendapat Hizbullah ini kalah dengan dua hakim lain yang meyakini bahwa seluruh uang yang diterima terdakwa Dodik adalah Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari jasanya merancang bangunan pasar. Kedua hakim yang membebaskan Dodik itu adalah M Mahin dan Emma Ellyani.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Manggisan Jember, Peran Ganda Mantan Kadisperindag Dapat Sorotan

Sementara, tiga terdakwa lainnya, yakni M. Fariz Nurhidayat dijatuhi pidana penjara lima tahun, subsider dua bulan. Fariz yang juga mantan karyawan Dodik itu diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 98 juta. 

Sedangkan Edhi Sandhi divonis hukuman penjara enam tahun subsider kurungan dua bulan. Ia juga diharuskan mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp 1 milliar.  Satu lagi Anas Ma'ruf yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember dijatuhi hukuman kurungan empat tahun, dengan denda Rp 200 juta. 

Mengenai putusan vonis hakim tersebut membuat terkejut, karena tiga terdakwa dianggap bersalah dan satu tidak. “Kita terkejut dengan putusan majelis hakim. Tapi kita akan pelajari dulu salinan putusannya kalau sudah diterima,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi di kantornya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah mempelajari salinan putusan. Selaku koordinator JPU, Setyo meyakini bahwa Dodik terbukti bersalah.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember Berpeluang Dapat Perlindungan Khusus

“Dia adalah Direktur PT MSE yang memerintahkan terdakwa Fariz Nurhidayat untuk mengurus seluruh proyek perencanaan dan pengawasan seluruh kegiatan di Jember. Itu sudah terbukti di persidangan,” ucap Setyo.

Sementara, pengacara Fariz, Abidin Zainal saat dihubungi Jatimnet.com mengaku akan menggunakan hak pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya. Pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir," ujar Abidin dikonfirmasi, Selasa 15 Agustus 2020. 

Fariz sebelumnya mengajukan permohonan sebagai “pelaku yang bekerjasama dengan aparat” atau Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi atas JC dari Fariz ini dikirim oleh LPSK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejari Jember menolaknya.

Nasib Dodik berkebalikan dengan bekas anak buahnya, Fariz. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Fariz juga harus membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257.

BACA JUGA: LPSK Diminta Melindungi Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember

Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun.

Sebelumnya, Fariz dituntut mengganti kerugian negara dengan nominal yang sama, secara tanggung renteng bersama bekas bosnya, Dodik. Sebagai karyawan Dodik di PT MSE, Fariz berperan menyetorkan uang ke beberapa pihak, salah satunya kepada atasannya sendiri.

Terdakwa ketiga, Edy Shandy Abdur Rahman dihukum sama seperti Fariz. Namun, uang pengganti yang dijatuhkan lebih besar yakni sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 tahun kurungan. 

Adapun Anas Maruf, mantan Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara. Anas tidak dibebani uang pengganti karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi. Hal ini sama dengan pendapat jaksa dalam tuntutan sebelumnya.

Divonis Lebih Rendah
Selain satu terdakwa divonis bebas, hukuman untuk tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dodik yang hari ini divonis bebas, sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. 

Dodik juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.238.257, secara tanggung renteng dengan anak buahnya, yakni Muhammad Fariz Nurhidayat. Selaku pemilik dan direktur PT MSE, Dodik berperan sebagai konsultan perencana proyek Pasar Manggisan, dua terdakwa lain, yakni Fariz dan Edy dituntut sama seperti Dodik, yakni 7 tahun 6 bulan. 

Terdakwa Fariz juga merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan permohonan status sebagai pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Namun jaksa mengabaikan rekomendasi LPSK dalam membuat tuntutan.

Sedangkan Edy Shandy Abdur Rahman, dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,181 Miliar, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan. Adapun Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN Pemkab Jember yang terseret kasus ini.

Sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 Juta, subsider 3 bulan penjara. Atas putusan terhadap 3 terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, Setyo mengisyaratkan tidak akan mengajukan banding. “Dari putusannya majelis hakim, tiga terdakwa diputus bersalah dengan, hukumannya sudah lebih dari dua per tiga tuntutan,” pungkas Setyo 

Reporter: Faizin dan Baehaqi