Selasa, 25 August 2020 01:30 UTC
Muhammad Fariz Nurhidayat, saat awal menjadi tersangka dan ditahan. Foto: Faizin/Dokumen
JATIMNET.COM, Jember – Muhammad Fariz Nurhidayat, salah satu terdakwa di kasus korupsi Pasar Manggisan, harus gigit jari. Pasalnya, permohonan Justice Collaborator (JC) atau status sebagai pelaku yang bekerjasama dengan aparat, diabaikan oleh kejaksaan.
Hal ini tampak dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa 4 Agustus 2020.
Fariz dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, atau sama beratnya dengan dua terdakwa lain yang tidak mengajukan permohonan JC. Ketiga terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian negara dengan nilai yang bervariasi.
Tuntutan hukuman Fariz ini juga lebih berat dari Anas Maruf, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, tanpa pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA: Korupsi Pasar Manggisan, Mantan Kepala Disperindag Jember Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Anas yang menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang terjerat kasus ini, dinilai jaksa tidak terbukti menerima aliran uang korupsi. “Ini menunjukkan kurang adanya koordinasi antar lembaga negara,” ujar Achmad Cholily, pengacara Fariz saat dikonfirmasi pada Senin 24 Agustus 2020.
Fariz sebelumnya mengajukan permohonan sebagai “pelaku yang bekerjasama dengan aparat” atau Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi atas JC dari Fariz ini dikirim oleh LPSK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, Cholily enggan berkomentar lebih jauh atas diabaikannya JC atas Fariz oleh kejaksaan. Cholily mengaku akan fokus menyampaikan pembelaan untuk kliennya dalam sidang pada Selasa 25 Agustus 2020 ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengakui, telah mengabaikan permohonan JC dari Fariz tersebut. "Kan dia mengajukan JC kepada LPSK, bikan kepada kami. Beda instansi. Tapi kalau nanti diajukan kepada majelis hakim, ya silakan saja. Kita hormati putusan hakim,” tutur Setyo.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Empat Pejabat Pemkab Jember Akan Bersaksi di Persidangan
Kejaksaan punya penilaian berbeda tentang Fariz. “Kami menilai, Fariz sejak awal mengetahui banyak hal tentang proyek ini. Andaikan Fariz mengajukan JC kepada kejaksaan, belum tentu kita terima. Kami menilai Fariz adalah orang yang mengetahui, perpanjangan tangan dari Irawan Sugeng Widodo, yang mengatur seluruh proyek di Jember,,” tutur mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.
Namun, Setyo enggan menjawab secara tegas, saat ditanya Jatimnet.com, apakah JC yang diajukan Fariz diabaikan kejaksaan karena menilai Fariz adalah pelaku utama. Permohonan JC diajukan Fariz pada Februari 2020, atau beberapa hari usai ia menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Jember.
Fariz mengajukan JC setelah membuat testimoni tentang aliran dana korupsi kepada Bupati Jember, dr Faida. Pengakuan itu disampaikan Fariz kepada DPRD Jember yang mengunjunginya di dalam lapas. Faida langsung membantah tuduhan itu