Rabu, 06 April 2022 11:40 UTC
Salah seorang hakim anggota tertidur dalam sidang perkara kejahatan skimming di persidang Pengadilan Negeri Surabaya. Insert: Terdakwa dari warga negara Ukraina saat mendengarkan keterangan saksi ahli dihadirkan JPU dari Kejari Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang perkara pencurian data nasabah (skimming) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa seorang warga negara Ukraina, Yevhen Kuzora, yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan nilai total Rp 3,6 miliar ada hal menarik.
Pasalnya, saat dalam proses berlangsungnya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, salah seorang hakim anggota, Yoes Hartyarso ini justru seperti terlelap dalam tidurnya, Rabu 6 April 2022.
Di persidangan tersebut, JPU Darwis menanyakan ke saksi ahli komunikasi dan informasi dari Pemkot Surabaya yakni Agus Ulum mengenai siapa yang paling dirugikan atas pembobolan kartu ATM?
Saksi ahli mengaku, bahwa dalam perkara pencurian data nasabah, hal yang dirugikan adalah nasabah. " Yang dirugikan jelas nasabah pemilik rekening. Namun sebenarnya yang sangat dirugikan adalah pihak Bank," kata Agus Ulum.
Baca Juga: Mengenal Modus Skimming dan Cara Mengatasinya
"Kenapa bank sangat dirugikan? karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya," imbuhnya.
Jaksa lainnya, Furkon yang ikut di persidangan juga menanyakan ke ahli. Dalam perkara pencurian data nasabah atau skimming, alat apa saja? Saksi ahli kembali mengungkapkan, bahwa dalam hal itu para pelaku rerata bisa memasukan chip yang baru, dimana harus terhubung dan tentu adalah dengan sistem yang dipakai.
Ahli dalam hal ini job diskripsi nya sebagai koordinator dalam layanan publik, perizinan yang ada di pemerintahan kota Surabaya.Namun tidak ada SOP secara spesifik untuk diminta jaksa untuk mengaudit dalam perkara tersebut.
Menurut ahli pelaku tidak melakukan sendirian dalam memalsukan proses kartu tersebut,membobol kartu ATM tanpa hak, artinya membobol bukan secara fisik merusak segalanya, namun masuk ke data orang lain.
Baca Juga: Sindikat Pelaku Skimming Kartu ATM Ditangkap Polresta Banyuwangi
Masih menurut ahli, mesin ATM masuk sistem elektronik , kartu-nya resmi, pin-nya sesuai. Namun pelaku masuk mengambil uang orang lain. Pin yang didapat tadi selanjutnya dapat melakukan pengambilan uang dan mentrasfer uang.
Pada agenda pemeriksaan terdakwa Yevhen Kuzora, melalui penerjemah mengaku kalau dirinya hanya disuruh seseorang dengan imbalan gaji perbulan.Terdakwa sudah tidak ingat ATM mana saja yang dibobolnya.
Mengenai alat yang terpasang di mesin ATM terdakwa mengatakan tidak ada alat yang terpasang, datanya telah didapat dari komando seseorang untuk dilaksanakannya.
Aksi terdakwa akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu bank tersebut mengatakan dirinya baru tahu kasusnnya setelah dihubungi kantor pusat.
Baca Juga: Uang Rp19 Juta di BNI Kena Skimming ATM, Wartawan Antara Terancam Batal Nikah
Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah. “Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.
Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.
“Di transfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.
Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.
“Kartu di duplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.
Terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya
