Sindikat Pelaku Skimming Kartu ATM Ditangkap Polresta Banyuwangi

Ahmad Suudi

Reporter

Ahmad Suudi

Selasa, 14 Desember 2021 - 23:40

Editor

Ishomuddin
sindikat-pelaku-skimming-kartu-atm-ditangkap-polresta-banyuwangi

SKIMMING. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu memperlihatkan barang bukti kasus skimming oleh komplotan yang beraksi di beberapa provinsi, Selasa, 14 Desember 2021. Foto: Ahmad Suudi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Sindikat pelaku skimming atau penipuan dengan tujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit diungkap Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi.

Skimming dilakukan pada nasabah yang sedang bertransaksi melalui ATM. Satu orang menjadi koordinator yang juga bertugas memasang penyumbat di lubang kartu ATM, menempel stiker call center palsu, dan mengambil kartu ATM korban yang telah tersangkut.

Dua orang bertindak untuk pura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan dan mengarahkan mereka menghubungi call center palsu.

BACA JUGA: Mengenal Modus Skimming dan Cara Mengatasinya

Sementara dua orang lain yang masih buron berperan menjadi petugas call center palsu yang mengunpulkan informasi pribadi dan PIN ATM korban.

"Sehingga di sana ada yang menunggu untuk call center yang sudah ditempel di dalam ATM tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Selasa, 14 Desember 2021.

Dia mengatakan komplotan ini beroperasi di 16 mesin ATM di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pernah menjadi tempat aksi mereka.

Tersangka yang telah tertangkap ialah FJ dan CA warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan AS, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Belum diketahui total uang yang terkumpul atas kejahatan mereka, namun variasi hasil kejahatan mereka di antara Rp5-15 juta per korban.

BACA JUGA: Tidak Sampai 24 Jam, Uang Pewarta ANTARA Jatim yang Raib Kembali

Kasus ini diproses Polresta Banyuwangi dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan UU Perbankan.

Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan dua unit motor, alat-alat untuk mengganjal lubang kartu, dan sejumlah kartu ATM dari tersangka.

"Dengan modus tersebut, banyak yang dirugikan oleh korban sehingga terjadi suatu tindak pidana dengan modus tersebut," kata Nasrun.

FJ yang bertindak sebagai koordinator mengatakan dia mengganjal lubang kartu ATM dengan teknik tertentu, sehingga kartu ATM bisa masuk namun tak bisa keluar.

Setelah itu, rekannya pura-pura menolong dan mengarahkan korban menghubungi call center palsu. Dengan kartu ATM yang diambil kembali oleh FJ dan PIN ATM yang didapat dari percakapan antara korban dengan petugas call center palsu, mereka menguras uang di rekening korban.

"Saya belajar dari teman saya juga, Pak, tidak tahu sekarang (dia dimana). Saya dulu pernah tertangkap, tapi saya bukan kasus ini Pak, dulu kasus 351 (KUHP)," kata FJ.

Baca Juga